Kejati Sumsel Berhasil Selamatkan Aset Milik Pemerintah Provinsi Sumsel
Mata Hukum, Jakarta – Pada hari Rabu 21 Agustus 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Dr. Yulianto, S.H., M.H. didampingi para Asisten, Kabag TU dan Kasi Penkum menyambut Kehadiran Pj. Gubernur Sumatera Selatan Bpk. Elen Setiadi, S.H., M.S.E beserta rombongan dalam rangka melaksanakan serah terima Aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vany Eka melalui siaran persnya diterima pada, Rabu 21 Agustus 2024.
Dalam kesempatan tersebut Vany menjelaskan beberapa aset yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berupa melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berupa:
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 3029/11/2024 tanggal 21 Juni 2024, 1 (satu) buah mobil Land Cruiser Tahun 2009 Nomor Polisi BG 1145 MZ Yang di kuasai oleh Bpk Alex Noerdin.
Taksiran Harga: +/- Rp. 1.650.000.000
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 3027/II/2024 Tanggal 21 Juni 2024 Tanah Yang Beralamat di jalan Gub. H. Bastari/Pangeran Ratu Kelurahan Lima Belas Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang (Rencana Untuk Kantor UPTB Samsat Palembang) SHP 30 Luas: 96.821 M² (Dalam Proses). Taksiran Harga: Rp. 96.821.000.000
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 3026/II/2024 Tanggal 21 Juni 2024.
Aset Tanah Yang Beralamat Di Jalan Lingkar Istana Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang Nomor yang Bersetifikat: SHP 395 Dan Memiliki Luas: 6,939 M². Taksiran Harga: Rp. 69.390.000.000
Berdasarkan Nomor Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 3032/II/2024 Tanggal 21 Juni 2024 Tanah Dan Bangunan Yang Beralamat di Jalan Seruduk Putih Kelurahan 8 Ilir Timur II Kota Palembang yang Bersetifikat 578/RD Dan Memiliki Luas: 695 M² nomor: 3032/II/2024 Tanggal 21 Juni 2024. Taksiran Harga: Rp. 4.405.000.000
Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 4144/II/2024 Tanggal 7 Agustus 2024. Aset Tanah Dan Bangunan Yang Beralamat di Jalan Punarwaman Nomor 57 (d/h. Nomor 55) Bandung Provinsi Jawa Barat Berdasarkan Surat Keterangan Pendafataran tanah (SPKT) Yang Di Terbitkan Oleh Kantor Pendaftaran Dan Pengawas Pendaftaran Tanah (KP3T) Nomor:3/72 tgl. 3 Januari 1972 (Dalam Proses). Taksiran Harga: Rp. 69.390.000.000
Selain itu beberapa aset yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui bidang Tindak Pidana Khusus berupa:
Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Asset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta. Perhitungan KJPP tahun 2023 Terhadap Tanah dan Bangunan Milik Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan di Jalan Puntodewo 9 Kota Yogyakarta :
Tanah dengan Luas 1.941 M² x Rp5.382.600,00,-/M² = Rp Rp. 10.447.626.600
Bangunan Rp181.279.000
Total Tanah dan Bangunan yaitu Rp10.628.905.600
Tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, dengan perhitungan :
luas 2.800 M² x Rp12.000.000,00,-/M² = Rp33.600.000.000
Total penyelamatan Aset yang berhasil dilakukan oleh Bidang Datun Dan Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan taksiran sebesar Rp. 240.007.650.000 + Rp. 44.228.905.600 = Rp. 284.236.555.600 (dua ratus delapan puluh empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta lima ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah)