24.4 C
Jakarta
06.03.2026
Mata Hukum
Home » Kejati Sumsel Serahkan Mantan Gubernur Alex Noerdin bersama Tersangka Lainya ke JPU
NewsTipikor

Kejati Sumsel Serahkan Mantan Gubernur Alex Noerdin bersama Tersangka Lainya ke JPU

“Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka: JPU Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi”

Mata Hukum, Jakarta – Kejati Sumsel menyerahkan 4 tersangka korupsi proyek kerjasama pemanfaatan aset daerah berupa tanah di pasar Cinde untuk ditindaklanjuti dalam proses hukum selanjutnya yaitu persidangan.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka, melalui siaran pers nya diterima pada, Jumat 3 Oktober 2025.

Korupsi tersebut merugikan negara sebesar Rp 137.7222.947.614 menjerat empat orang tersangka diantaranya Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Mantan Walikota Palembang Harnojoyo, Edi Hermanto(Mantan Ketua Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah), dan RY(Kepala Cabang PT Magna Beatum.

“Berkas perkara barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan dan diterima oleh jaksa penuntut umum(Kejaksaan Negeri Palembang) untuk kemudian disiapkan surat dakwaannya untuk disidangkan,”ujar Asisten Pidsus Kejaksaan Sumsel Ardiansyah

Sementara Kasi Penkum Vanny Yulia Eka menjelaskan bahwa tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) tersebut dilakukan terhadap 4 (empat) orang tersangka yaitu : AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.

H selaku Mantan Walikota Palembang.
EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah.
RY selaku Kepala Cabang PT. MB.

Sedangkan Tersangka AT selaku Direktur PT. MB sudah dilakukan Pencekalan sejak tanggal 02 Juli 2025 serta sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 20 Agustus 2025, nomor : TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025,”Ujar Vanny Yulia Kasipenkum Kejati Sumsel

“Keempat tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 02 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang,”Terangnya

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,”Pungkas Vanny.

Berita Terkait

APTMI: Tally Mandiri Indonesia Belum Benar-Benar Independen. Contohnya Pelindo.

jotz

Gerbong Mutasi Lingkungan Kejaksaan Bergulir, Hendro Dewanto Kajati Sultra

Farid Bima

Sejumlah Taipan yang Ikut PresidenPrabowo ke China, Diantaranya Bos Artha Graha Tomy Winata

Farid Bima

Leave a Comment