Kemenkes: Pemberian Resep Obat dalam Bentuk Sirup Dihentikan

No Comment Yet

“Menindaklanjuti arahan dari pemerintah, untuk saat ini kami menghentikan sementara distribusi dan penjualan produk obat sediaan cairan/syrup hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah”

Mata-Hukum, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan agar pemberian resep obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup dihentikan sementara. Perusahan di sektor farmasi juga diminta untuk menghentikan penjualan obat dalam bentuk yang sama untuk sementara waktu.

PT Kimia Farma Tbk (KAEF) menyatakan bahwa perseroan akan menghentikan sementara distribusi dan penjualan obat cair. Hal itu merespon instruksi pemerintah terkait fenomena yang saat ini terjadi.

“Menindaklanjuti arahan dari pemerintah, untuk saat ini kami menghentikan sementara distribusi dan penjualan produk obat sediaan cairan/syrup hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah,” kata Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro kepada CNBC Indonesia, Kamis 20 Oktober 2022.

Seperti diketahui, Kemenkes mengintruksikan tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.

Kementerian Kesehatan RI. (istimewa)

Kemenkes juga menegaskan, bukan hanya obat cair dengan kandungan parasetamol yang diimbau untuk dihentikan penggunaannya, melainkan seluruh obat berbentuk cair atau sirup. Sebab, yang kini sedang ditelusuri terkait kasus gangguan ginjal akut misterius bukanlah bahan obat parasetamolnya, melainkan komponen pembentuk sirup.

Farid Bima
Up Next

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *