Kenapa Eks-KSAU Agus Supriatna Kerap Mangkiri Panggilan Hukum?

No Comment Yet

Jakarta, Mata-Hukum — Sidang perkara korupsi pengadaan helikopter AW-101 tampaknya bakal panjang. Saksi-saksi kunci yang yang dipanggil jaksa kerap mangkir dengan berbagai alasan.

Dalam persidangan Senin 21 November 2022 kemarin praktis tidak ada satupun saksi yang hadir. Hakim sempat kesal dan menyatakan bahwa saksi-saksi tersebut menyepelekan negara.

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Purn Agus Supriatna mangkir dalam persidangan kasus korupsi helikopter AW-101, Senin 21 November 2022, di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Agus dipanggil sebagai saksi bagi terdakwa PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia. Kepada hakim, jaksa penuntut KPK menyatakan tidak mendapat informasi dan alasan kenapa Agus tidak datang. Upaya paksa juga belum bisa dilakukan karena panggilan terhadap Agus sebagai saksi baru dilakukan satu kali. Nantinya jaksa akan melakukan pemanggilan kembali.

Bukan cuma Agus yang absen. Tiga saksi lain dalam perkara itu juga tidak hadir. Mereka adalah Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki, Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko dan Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara TNI AU Fransiskus Teguh Santosa. Ketiganya tidak bisa hadir karena alasan sakit. Surat keterangan sakit ketiganya disampaikan oleh pihak TNI kepada jaksa.

Saksi lain dari sipil yakni Angga Munggaran (yang mewakili PT Karsa Cipta Gemilang) juga tidak tampak batang hidungnya. Ini merupakan kali keempat yang bersangkutan tidak hadir. Pada panggilan pertama Angga mengaku sakit, sedangkan tiga panggilan lainnya tanpa memberi keterangan. Hakim memerintahkan jaksa KPK menyiapkan upaya paksa kepada Angga.

Karena tidak ada satupun saksi yang hadir, hakim menunda sidang perkara dugaan korupsi heli AW-101 satu pekan ke depan, Senin 28 November 2022.

Rekam jejak Agus Supriatna dalam perkara ini memang tidak baik. Mantan KSAU ini tidak pernah sekalipun hadir memenuhi semua panggilan terhadapnya, baik saat masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan di Pusat Polisi Militer TNI, tahap penyelidikan dan penyidikan di KPK, maupun dalam persidangan.

Helikopter AW-101 di hanggar Bandara Halim Perdanakusuma yang telah dikelilingi garis polisi. Foto diambil pada Agustus 2017 [Widodo S Jusuf-Antara]

Kasus korupsi heli AW-101 sudah berproses lama, sudah makan waktu lima tahun lebih sejak tahun 2017. Dalam catatan Mata-Hukum, setidaknya tujuh kali Agus tidak pernah memenuhi panggilan hukum.

Saat kasus ini masih ditangani Puspom TNI, empat surat panggilan tidak dipedulikan Agus.

Panggilan pertama tertanggal 4 Agustus 2017. Surat panggilan Puspom TNI dengan nomor: PGL 145/VIII/2017 itu meminta Agus menemui penyidik pada Senin 7 Agustus 2017 untuk dimintakan keterangannya sebagai saksi dalam kasus pidana militer dan korupsi. Yaitu dugaan terlibat dalam tindak pidana insubordinasi, penyalahgunaan wewenang dan turut serta membantu tindak pidana korupsi dalam mekanisme belanja barang/modal Alat Utama Sistem Persenjataan (Alusista) Helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) yang diduga dilakukan oleh Letkol Adm Wisnu Wicaksono.

Pemeriksaan Agus diperlukan penyidik dari polisi militer karena yang bersangkutan saat proses pengadaan menjabat KSAU. Agus adalah pejabat yang disebut-sebut menyurati Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu pada bulan Juli 2016 agar TNI AU tetap membeli AW-101. Termasuk juga Agus disebut mengetahui adanya lelang pengadaan AW-101 sekitar Juni 2016.

Namun pensiunan bintang empat ini tidak memenuhi panggilan pada 7 Agustus 2017.

Pemanggilan kedua, Agus diminta menghadap penyidik Puspom TNI pada tanggal 5 September 2017 untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaaan heli AW-101 atas nama tersangka
Marsma TNI Fachri Adamy yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Tapi sekali lagi Agus tidak meladeni surat pemanggilan Puspom TNI bernomor: PGL-167/VII/2017 tertanggal 15 Agustus 2017 itu.

Pemanggilan berikutnya, Puspom TNI melalui Surat Panggilan Ke-II kepada Agus Supriatna dengan surat Nomor: PGL-189/IX/2017 tertanggal 6 September 2017. Surat itu disebut sebagai panggilan ke-II karena sebagai kelanjutan atas ketidakhadiran Agus atas pemeriksaan terhadap tersangka Fachri Adamy. Agus wajib datang ke Puspom TNI pada tanggal 13 September 2017.

Belum lagi Agus hadir dalam pemanggilan tersebut, ternyata Puspom TNI kembali mengirim surat panggilan baru kepada Agus melalui surat Nomor: PGL-193/IX/2017. Kali ini Agus mau dimintai keterangan sebagai saksi terhadap Marsekal Muda TNI Supriyanto Basuki. Menurut surat panggilan tersebut, Supriyanto Basuki diduga melakukan tindak pidana insubordinasi, penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam pengadaan heli AW-101.

Jadi total sudah empat kali Agus dipanggil untuk menemui penyidik Puspom TNI. Dan empat kali pula Agus mangkir dari panggilan Puspom TNI.

Menurut sumber, Agus tidak bersedia datang karena ada yang janggal. Empat surat panggilan Puspom TNI itu tidak menyebut pasal-pasal berapa yang dipersangkakan kepada para tersangka. Dalam surat itu hanya Agus dipanggil sebagai saksi atas terjadinya dugaan tindak pidana insubordinasi, penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.

Sejak Gatot Nurmantyo diganti sebagai Panglima TNI, praktis tidak ada perkembangan dalam kasus yang ditangani Puspom TNI. Panglima TNI setelah Gatot berasal dari lingkungan TNI AU yakni Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Selama kepemimpinan Hadi kasus ini tidak berlanjut. Diam seperti digantung.

Pada 3 Januari dan 6 Juni 2018 Agus Supriatna sempat diperiksa KPK. Namun ia enggan membeberkan pemeriksaannya dengan alasan terkait rahasia keamanan negara.

Begitu juga sejak Panglima TNI dijabat Jenderal Andika Perkasa. Kasus ini tidak ada kelanjutannya di Puspom TNI. Pada Desember 2021, TNI menghentikan penyidikan kasus ini.

Sementara KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus ini terhadap pelaku swasta, yakni Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang. Irfan sudah dijadikan tersangka dan ditahan oleh KPK sejak Mei 2022. Ia diduga merugikan negara dalam pembelian helikopter AW-101 senilai Rp 738 miliar.

Dalam pengembangan penyidikan KPK, Agus Supriatna disebut telah menerima Rp 17,73 miliar sebagai dana komando dalam pembelian itu. Nah dalam tahap penyidikan inilah KPK kemudian memanggil Agus sebagai saksi.

Surat panggilan KPK pertama tertanggal 8 September 2022. Isinya meminta kehadiran Agus Supriatna guna memberikan keterangan sebagai saksi pada 15 September 2022. Agus tidak hadir.

Kuasa hukum Agus beralasan KPK tidak bisa begitu saja memanggil Agus mengingat statusnya sebagai mantan prajurit TNI. Harus mengikuti prosedur militer. Namun KPK menganggap Agus bukan lagi sebagai militer. Begitu pensiun Agus sudah menjadi warga negara biasa (sipil) sama seperti warga negara lain. Sehingga ia seharusnya menghormati hukum sipil.

Pada 15 September 2022 KPK melayangkan surat panggilan kedua. Agus diminta hadir sebagai saksi pada Kamis 22 September 2022. Dan Agus lagi-lagi tidak hadir.

Dan terakhir, Senin kemarin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Kepala Staf TNI AU itu kembali tidak mempedulikan panggilan hukum.

Total ada tujuh panggilan hukum yang tidak dipenuhi Agus Supriatna.

Ada apa dengan Agus Supriatna?

jotz

jotz
Up Next

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *