PT Semesta Alam Permai/PT Sari Dumai Oleo langgar aturan jika pekerjakan buruh tanpa SPK dan tetapkan tarif murah di bawah acuan pemerintah
Mata Hukum, Dumai – Buruh TKBM yang sehari-hari bekerja di kawasan PT Semesta Alam Permai/PT Sari Dumai Oleo di Jalan PU Lama, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, berencana melakukan aksi mogok kerja.

Aksi tersebut terpaksa dilakukan karena perusahaan tidak menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK). Selain itu PT SAP-PT SDO menetapkan upah bongkar muat yang tidak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan pemerintah.
Kerja buruh bongkar muat tanpa SPK melanggar beberapa aturan, yakni:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 25 ayat (1) menyatakan bahwa setiap perusahaan harus membuat perjanjian kerja yang tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Kerja: Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa setiap perusahaan harus membuat perjanjian kerja yang jelas dan tertulis.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 Tahun 1993 tentang Perjanjian Kerja: Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Ketua PUK Serikat Pekerja Pemuda Pancasila (SPPP) Amir Hamzah menyatakan, SPK merupakan hal krusial buat buruh untuk bekerja. Pasalnya, SPK ini menjadi dasar jaminan dan kepastian dalam penyelenggaraan kegiatan Tenaga Kerja Bongkar Muat.
“Apabila kami bekerja tanpa SPK, tentu ini menyalahi aturan,” tegasnya.
Jika perusahaan tidak membuat SPK atau melanggar aturan-aturan di atas, maka dapat dikenakan sanksi, antara lain:
- Denda: Perusahaan dapat dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,00 sampai Rp 10.000.000,00 (Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003).
- Penghentian kegiatan: Perusahaan dapat dihentikan kegiatannya sementara atau permanen (Pasal 187 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003).
- Pembayaran ganti rugi: Perusahaan dapat diminta untuk membayar ganti rugi kepada buruh yang dirugikan (Pasal 188 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003).

Sebelumnya, lanjut Amir, SPK pernah dikeluarkan hanya setiap tahun, dan terakhir setiap bulan. Sementara, perihal tidak diterbitkannya SPK saat ini, dia menduga ada salah satu oknum dari pihak perusahaan PT SAP-PT SDO berinisial M yang mempersulitnya.
“Entah kenapa tidak dikeluarkan SPK-nya, tapi kami menduga ini terkait dengan masalah tarif,” kata Amir.
“Kami sangat keberatan dengan tarif dari mereka yang kami nilai sangat tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah,” lanjut dia.
Pihak buruh sempat mendapat informasi bahwa masalah diturunkannya tarif upah lantaran kondisi perekonomian yang sedang tidak stabil.
“Kami, SPPP dan Koperasi TKBM Tiga Putra Putra Mandiri Dumai serta Koperasi Jasa Persatuan Pemuda Pemudi P.U Lama sempat diajak bertemu dengan pihak perusahaan. Namun, kami ditemui secara terpisah. Di sini, pihak perusahaan meminta penurunan upah sebesar 10-20 persen, tapi kami menolaknya,” terang Amir.
Dalam kesempatan ini, Amir juga menyampaikan bahwa aksi mogok kerja akan dilaksanakan pada 12 Februari 2025 hingga ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Di samping SPPP, surat pemberitahuan mogok kerja itu juga mengetahui dan ditandatangani oleh Ketua Koperasi TKBM Tiga Putra Putra Mandiri Dumai, Paizal serta Ketua Koperasi Jasa Persatuan Pemuda Pemudi P.U Lama, Aciu.

“Dan perlu diingat kalau aksi mogok kerja ini dilindungi dan sesuai dengan regulasi yakni UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, utamanya pasal 137-149,” tutup Amir mengingatkan.
HM/nug/jzt