“Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi mendorong agar dugaan adanya uang setoran terkait tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap pejabat Polri diusut secara pidana”
Mata-Hukum, Jakarta – Hendra Jaya Pratama selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Organisasi Masyarakat Nusantara Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah (DPD JOMAN Kalteng) menyampaikan selaku tokoh masyarakat Kalimantan dengan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo atas pernyataannya di media, bahwasanya akan menangkap Ismail Bolong, Palangkaraya, Senin, 21 November 2022.
“Bersyukur kepada Allah, ucap Hendra, saya percaya dan mendukung penuh terhadap strategi dan upaya yang sudah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perjuangkan itu secara maksimal dan tentunya hal tersebut berasal dari tuntutan publik begitu kuat.
Ini merupakan peluang yang baik juga guna mengembalikan marwah dan nama baik POLRI di mata masyarakat indonesia. Akibat kegaduhan yang terjadi viralnya video testimoni Ismail bolong selaku mantan anggota Polri itu yang memberikan pernyataannya terkait alur dana suap kepada oknum pejabat utama Polda Kaltim sampai dengan oknum pejabat utama Mabes Polri tak luput dari perkataan Ismail Bolong dalam video itu dengan tujuan cerita koordinasi dalam melancarkan pekerjaan penambangan maupun penjualan Batubara Ilegal Mining di wilayah Kalimantan Timur.
“Kami yakin dan percaya dalam melihat posisi dan keadaan Polri saat ini dalam kepemimpinan Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selaku Pimpinan Tertinggi di Institusi POLRI pastilah berlanjut,” ujar Hendra kepada jaringan medianya.
“Kapolri tentu sudah memiliki strategi sendiri didalam menyikapi persoalan kegaduhan Ismail Bolong baik didalam dimulainya proses penyelidikan dan penyidikan hingga Kapolri sudah membuktikan berani dalam sikapnya dengan ketegasan untuk memeriksa anak buahnya yang diduga terkait dalam kasus tersebut. Jika Kapolri tidak segera mengambil tindakan tersebut akan menjadi bias dan dampak buruk bagi citra polri kedepannya,” tandas Hendra.
Eks Kabareskrim Dorong Dugaan Setoran Tambang Ilegal Ismail Bolong ke Pejabat Polri Diusut Pidana
Sementara mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi mendorong agar dugaan adanya uang setoran terkait tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap pejabat Polri diusut secara pidana.
Adapun dugaan setoran itu bermula dari pengakuan mantan anggota Polresta Samarinda, Ismail Bolong. Ismail awalnya mengaku memberi uang koordinasi kepada Kabareskrim yang menjabat saat ini, Komjen Agus Andrianto. Setelah pengakuannya viral, muncul video bantahan Ismail Bolong, yang mengatakan dirinya tidak pernah memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus. Menurut Ismail, dirinya ditekan oleh mantan Kepala Biro Paminal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Hendra Kurniawan untuk membuat video tersebut.
“Sanksi hukum semuanya, ada sanksi hukum, ada sanksi pidana siapapun yang terlibat. Apalagi anggota Polri, dia kena kode etik dan juga kena pidana,” ujar Ito saat dihubungi, Jumat (18/11/2022). Ito berpendapat, kasus dugaan tambang ilegal Ismail Bolong ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. Bahkan, laporan hasil penyelidikan (LHP) yang berlogo Divisi Propam Mabes Polri mengenai tambang ilegal di Kaltim ini sudah beredar.
“Sangat bisa, harus dong. Ini kan penyelidikan. Kalau penyelidikan kan merupakan suatu informasi kemudian didalami, diperiksa orang-orang yang terlibat di sana. Kalau memang betul terbukti, itu akan menjadi fakta. Fakta menjadi penyidikan. Jadi masuknya ke ranah hukum, jelas hukum pidana,” tutur dia.
Ito menjelaskan, sebenarnya mudah saja untuk membuktikan apakah Ismail Bolong benar-benar memberi setoran ke Komjen Agus di ruangannya atau tidak. Dia menyebut rekaman CCTV di ruangan Komjen Agus tinggal dibuka untuk sekadar membuktikan. Walau begitu, Ito mengatakan kemungkinan pertemuan antara Ismail Bolong dan Komjen Agus sangat kecil. “Kalau dia langsung menghadap ke Pak Agus, saya sendiri tidak mengatakan itu tidak mungkin, tetapi kemungkinan itu agak kecil,” kata Ito.
Nantinya, jika sudah terbukti bahwa ternyata Agus tidak pernah menerima setoran dari Ismail Bolong, maka Ismail bisa dituntut pidana. Pasalnya, Ismail Bolong bisa dinilai telah melakukan fitnah, menyebarkan berita bohong, dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Pasal 332 KUHP serta UU ITE. Untuk itu, Ito menyarankan isu dugaan tambang ilegal dari Ismail Bolong ini harus diusut tuntas.
Dia menyebut publik justru bertanya-tanya apabila Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak kunjung mengambil sikap. “Jadi publik tidak bertanya-tanya lagi kasusnya seperti apa, nanti ada suatu yang disembunyikan,” imbuhnya. Hingga saat ini, Mabes Polri masih belum buka suara sama sekali. Padahal, Polda Kaltim menyebut Mabes Polri sepenuhnya yang menangani kasus ini.
Dari berbagai sumber/matahukum/rid