28.9 C
Jakarta
19.05.2025
Mata Hukum
Home » Kisruh PWI Sulut: Kadis Kominfo Tekan Ketua Mundur, Tawarkan Rp12 Juta per Bulan
DaerahNews

Kisruh PWI Sulut: Kadis Kominfo Tekan Ketua Mundur, Tawarkan Rp12 Juta per Bulan

Mata Hukum, Manado – Konflik di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara memanas setelah Kepala Dinas Kominfo Sulut Steven Liow diduga menekan Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan untuk mundur dari jabatannya.

Kamis pekan lalu (24/4) pukul 15:30 WITA, dalam sebuah pertemuan di ruang Kabag Disinfokom, lantai 5 Kantor Gubernur Sulut, Liow meminta Lontaan “mundur selangkah” agar Vanny Laupatty menjadi Ketua PWI Sulut.

Pertemuan yang disaksikan Ketua PWI Manado Joppi Senduk dan Kasub Disinfokom Sulut ini mengungkap dugaan intervensi Pemprov Sulut. Liow mengklaim mendapat perintah Gubernur Sulut Yulius Selvanus untuk mengukuhkan Laupatty. Dalam video call, Laupatty menyatakan, “Ini perintah Gubernur, kita harus jadi Ketua PWI Sulut.” Menariknya, Liow juga menawarkan kerjasama advertorial Rp12 juta per bulan kepada Lontaan jika bersedia mundur, yang langsung ditolak dan segera meninggalkan ruangan.

Ia lalu merilis peristiwa ini untuk disebar ke jaringan jurnalis Sulut. Beberapa jam kemudian, Liow menghubungi Lontaan, mengklarifikasi bahwa informasi dalam rilis tersebut “bukan A1” dan meminta berita ditahan. Keesokan harinya, Liow menyatakan situasi “aman” dan Lontaan tetap Ketua PWI Sulut.

Lontaan langsung melapor ke Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun yang mengirim pesan WhatsApp kepada Gubernur, menegaskan PWI Sulut di bawah Lontaan adalah yang sah berdasarkan SK Kemenkumham. “Saya berharap Pak Gubernur hanya mengakomodir PWI Sulut yang sah,” tulis Hendry.

Saat dikonfirmasi Senin sore (28/4), Liow membantah meminta Lontaan mundur. “Nda ada itu.” Ia juga membantah menawarkan Rp12 juta per bulan bila Lontaan bersedia mundur. “Nda benar,” tulis Liow.

Ia meyakinkan bahwa “masalah ini sudah selesai” setelah berkomunikasi dengan Hendry Ch Bangun.

Kasus ini mencoreng independensi organisasi wartawan yang dijamin Undang-Undang Pers dan memicu kecaman atas dugaan campur tangan pejabat. PWI Pusat mengawal ketat kasus ini.

seno/jotz

Berita Terkait

Penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut 2024 Resmi Diluncurkan

iien soepomo

Kapolri Konferensi Pers soal Penangkapan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Sore Ini

Farid Bima

Kapolri: Teroris KKB Papua Lakukan 199 Aksi Sepanjang 2023, 146 Orang Jadi Korban

Farid Bima

Leave a Comment