14.04.2026
Mata Hukum
Home » KKP: Tanggul KCN di Cilincing Telah Memiliki Izin PKKPRL
BisnisNews

KKP: Tanggul KCN di Cilincing Telah Memiliki Izin PKKPRL

“Dirjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Dr. Pung Nugroho Saksono: proyek reklamasi itu telah memenuhi persyaratan izin, dan pemrakarsa tidak menutup akses tradisional nelayan setempat untuk tetap berlayar mencari ikan sebagaimana biasanya”

Mata Hukum, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pembangunan tanggul beton di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, yang ramai diperbincangkan di media sosial telah mengantongi izin resmi.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dr. Pung Nugroho Saksono. Kepada wartawan di Jakarta, Kamis 11 September 2025.

Ijin tersebut lanjut Ipung berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).

“Tanggul (beton) itu sudah ada izin PKKPRL,” kata Ipung.

Dalam kesempatan tersebut, Ipunk menyampaikan pihaknya juga sudah melakukan verifikasi lapangan menindaklanjuti keluhan nelayan di Cilincing terkait tanggul tersebut yang merupakan proyek reklamasi PT Karya Citra Nusantara (KCN).

“Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan verifikasi lapangan terkait keluhan nelayan di Cilincing atas proyek reklamasi di area PT Karya Citra Nusantara,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ipunk, proyek reklamasi itu telah memenuhi persyaratan izin, dan pemrakarsa tidak menutup akses tradisional nelayan setempat untuk tetap berlayar mencari ikan sebagaimana biasanya.

Meski izin lengkap telah dipenuhi, KKP tetap berkomitmen melakukan pengawasan agar kegiatan reklamasi tidak menimbulkan dampak merugikan bagi nelayan serta masyarakat pesisir Cilincing secara keseluruhan.

Ipunk menegaskan kepentingan nelayan, kelestarian ekosistem laut, dan keberlanjutan sumber daya pesisir menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan pembangunan infrastruktur kelautan di Indonesia.

“KKP akan terus mengawasi agar pelaksanaan kegiatan sesuai izin serta tidak merugikan masyarakat pesisir. Bagi KKP, kepentingan nelayan dan kelestarian laut adalah prioritas utama,” jelas Ipunk.

Ipunk menambahkan pengembangan terminal umum yang dibangun KCN ditujukan untuk memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi maritim Indonesia dengan menyediakan infrastruktur logistik yang modern dan efisien.

“Hal ini harus berjalan selaras sesuai dengan aturan dan penuh tanggung jawab,” tegas Ipunk.

Berita Terkait

Menteri Desa Bicara Peran BUMDes Serap Tenaga Kerja di Desa

Farid Bima

Indonesia Diseret ke Pusaran Kasus Tewasnya Jenderal Nuklir Rusia Igor Kirillov

Farid Bima

4 Perusahaan Terindikasi Terlibat Syarat ‘Karyawati Tidur Bareng Bos’ Demi Perpanjang Kontrak

Farid Bima

Leave a Comment