“Dia datang ke Istana, sebenarnya hasil pemeriksaan kita tujuannya adalah ingin bertemu Pak Jokowi”
Mata-Hukum, Jakarta – Siti Elina (24) ditangkap setelah mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat. Tujuan Siti Elina (24) menodong Paspampres dan mencoba menerobos Istana Negara terkuak. Rupanya ia hendak bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Dia datang ke Istana, sebenarnya hasil pemeriksaan kita tujuannya adalah ingin bertemu Pak Jokowi,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Rabu 26 Oktober 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Hengki yang juga mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menjelaskan bahwa niat Siti hendak menyampaikan sejumlah hal terkait dasar negara. Menurutnya, dasar negara Indonesia salah. “(Siti) ingin menyampaikan bahwa Indonesia ini salah karena dasarnya bukan Islam, tapi ideologinya Pancasila,” ungkap Hengki.

Hengki juga mengungkapkan bahwa senjata api jenis FN yang dibawa oleh Siti Elina untuk menodong Paspampres ternyata bukan miliknya sendiri. Pistol tersebut merupakan milik paman Siti Elina. “Ternyata ini milik pamannya,” kata Dirkrimum
Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu membeberkan bahwa dari hasil pemeriksaan tim penyidik, pistol diambil sehari sebelum Siti Elina menerobos ke Istana pada Selasa 25 Oktober 2022. Pistol itu memang sengaja diambil buat melakukan aksi nekatnya tersebut.
“Dimana hasil pemeriksaan kami, senjata ini baru sehari sebelumnya diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam,” jelas Hengki.
Sementara dari hasil pemeriksaan tim Densus 88 Antiteror mengatakan Siti Elina bergerak sendiri.
“Dia bergerak, yang kemarin (menerobos Istana Negara) masih sendiri,” kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar di Polda Metro Jaya, Rabu 26 Oktober 2022.
Kendati demikian, Densus 88 bersama Polda Metro Jaya masih mendalami orang-orang yang diduga terhubung dengan Siti Elina. Hal ini dilakukan karena dalam penyelidikan Siti Elina terafiliasi kelompok radikal eks HTI hingga NII. “Kita dalami motifnya dan keterkaitan dengan orang yang terhubung dengan dia,” ujarnya.
Alhasil, pihak penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro jaya telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP.
“Statusnya Siti Elina sudah ditetapkan jadi tersangka,” Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 26 Oktober 2022
Selain Siti Elina, polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni BU dan JM. Keduanya memiliki hubungan dengan tersangka Siti Elina.

Mereka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP. Sementara itu, untuk UU terorisme belum dikenakan karena masih dikonstruksikan. “BU dan JM juga tersangka,” ucap mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.