Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M.,

Kasubdit I Dittipidter Breskrim Polri, Kombes Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M.,
Sejumlah Gebrakan Kombes Pol. Nunung Syaifuddin;
Bareskrim Polri Ungkap Penyuntik Tabung Gas LPG Subsidi ke Non Subsidi Diberbagai Wilayah
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus oplosan isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg dipindahkan ke tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg yang terjadi di Provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto dengan didampingi oleh Kasubdit I Dittipidter Breskrim Polri saat konprensi pers di Mabes Polri, Rabu 13 April 2022.

Dalam kesempatan tersebut Pipit Rismanto menjelaskan, terkait perkara tindak pidana setiap orang menyalahgunakan pengangkutan, niaga bahan bakar gas dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau pelaku usaha dilarang memproduksi, memperdagangkan barang, atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut dan tidak sesuai dengan ukuran, timbangan dan jumlah hitungan menurut ukuran yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Wilayah terjadinya perkara tersebut ungkap Rismanto yaitu di Provinsi Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, usaha ilegal tersebut telah dilakukan tersangka FR, JG dan T. “Modus operandi yang dilakukan para tersangka, bahwa para tersangka melakukan pemindahan (penyuntikan) isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg dipindahkan ke tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg,” ungkapnya
Dalam kesempatan yang sama Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Nunung Syaifudin menjelaskan kronoligis pengungkapan kasus tersebut yaitu pada tanggal 16 Februari 2022, tanggal 12 April 2022, dan tanggal 13 April 2022, dari Tim Gabungan Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri bergerak melakukan penindakan di tempat yang menjadi tempat pemindahan (penyuntikan) isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg dipindahkan ke tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Tim mengamankan tersangka FR, JG dan T di 3 lokasi yang berbeda. Yaitu di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Jawa Barat, wilayah Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, lalu lokasi ketiga di Desa Sampora Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Beserta dengan tersangka telah diamankan juga barang bukti berupa 3852 (tiga ribu delapan ratus lima puluh dua) tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg, 1072 (seribu tujuh puluh dua) tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg, 54 (lima puluh empat) tabung gas LPG non subsidi 50 kg, 283 (dua ratus delapan puluh tiga) selang regulator, 55 (lima puluh lima) pipa palep, 10 (sepuluh) timbangan elektronik; mobil R4, mobil R6, beberapa buku catatan.
“Pasal pidana yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja 2. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun,” tegas Kombes Nunung.
Usaha Ilegal yang dilakukan para tersangka telah berlangsung selama 1 – 3 bulan dengan estimasi penjualan +- 600 tabung 12 kg perharinya dari tiga TKP. Bahwa dimasa kelangkaan bahan bakar Liquefield Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 kg, kondisi ini sangat menyulitkan masyarakat khususnya para pedagang kecil yang sangat bergantung dengan bahan bakar gas LPG subsidi 3 kg tersebut. “Perlunya pengawasan dan kerjasama stakeholder dari seluruh lapisan masyarakat agar lebih ketat dalam hal pengawasan distribusi LPG tabung 3 kg agar bisa lebih tepat sasaran,” tutup Nunung.

Amankan Empat Anggota Sat Narkoba Polres Serang Postif Pakai Narkoba
Empat anggota kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Serang positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Hal tersebut terungkap setelah menggelar pemeriksaan tes urine. Menurut Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifuddin, keempat anggota kepolisian yang positif mengkonsumsi sabu, tidak mengelak dan mengakui perbuatanya setelah hasil tes urine menunjukan hasil positif. “Anggota yang positif narkoba itu diantaranya berinisial S, E, dan B,” ungkap Nunung Selasa 23 Juni 2015.
Nunung menjelaskan, setelah keempatnya terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu kami langsung memberikan sanksi terhadap mereka. “Sudah dimutasi. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi. Mereka sudah ditugaskan di Polsek tidak di kesatuan narkoba lagi,” tegas Nunung
Dalam kesempatan itu Nunung menegaskan keempat anggota yang positif mengkonsumsi narkoba tersebut tetap akan ditindak tegas dan wajib mengikuti rehabilitasi.

Dukung Akselerasi Nasional, Alumni Akpol 1995 Gelar Vaksinasi di Sekolah
Dalam rangka mendukung akselarasi vaksinasi nasional, Polda Banten bersama Alumni Akpol 1995 menggelar vaksinasi untuk pelajar di SMK Negeri 1 Kota Serang, Jum’at 3 September 2021. Dalam kegiatan bakti sosial tersebut hadir Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Wakapolda Brigjen Pol Ery Nursatari, Kombes Pol Nunung Syaifuddin mewakili Alumni Akpol 1995, PJU Polda Banten, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea serta Dandim 0602 Serang Kolonel Inf Soehardono. “Vaksinasi ini merupakan rangkaian kegiatan bakti sosial yang dilakukan oleh Akpol 1995 yang serentak dilakukan diberbagai wilayah,” Tutur Nunung
Dalam kesempatan tersebut Nunung menjelaskan bahwa dirinya mewakili rekan-rekan Batalion Patriatama, bisa bersilaturahmi sekaligus menyelenggarakan baksos berupa vaksinasi dan pemberian bantuan social di Wilayah Banten. Nunung Syaifuddin yang juga mantan Kapolres Serang itu mengatakan bahwa program vaksinasi dilakukan untuk mendukung program pemerintah. “Dalam rangka mendukung program pemerintah yaitu vaksinasi Covid-19, hari ini kita melaksanakan vaksin sebanyak 1600 lebih siswa. Tadi kita sama-sama menyaksikan live streaming bersama dengan bapak Kapolri bahwa target kegiatan kami adalah untuk wilayah Banten sebanyak 3.000,” Tutup Kombes Pol Nunung.
Peserta Sespimti Dikreg 30 salurkan Bansos untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, peserta pendidikan Sekolah Staf Pimpinan (Sespimti) Dikreg 30 tahun 2021 menyalurkan bantuan sembako kepada Warga Kelurahan Cipare, Kota Serang, Banten, Jumat 30 April 2021. Peserta Sespimti Dikreg 30 tahun 2021 Kombes Nunung Syaifudin menjelaskan penyaluran 1.000 paket sembako itu untuk sedikit meringankan ekonomi masyarakat yang sedang dalam situasi sulit. Tujuan kegiatan bakti sosial ini adalah bentuk kepedulian kita dari Pasis Sespimti Dikreg 30 terhadap kondisi perekonomian masyarakat yang saat ini terdampak Covid-19 dan perlu bantuan,” kata Kombes Pol Nunung Syaifudin ditemui di Mapolres Serang Kota
Nunung yang juga mantan Kapolres Serang dan Direskrimsus Polda Banten beserta peserta Sespimti Dikreg 30 mendukung program pemerintah menuju Indonesiaan maju dan dapat melakukan percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Nunung menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya hadirnya negara di tengah masyarakat. Kegiatan yang sama menurut Nunung, dilakukan serentak di 8 Provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Yogyakarta, NTT dan Sumatera Utara. “Peserta Dikreg 30 ini total berjumlah 150 siswa. Sebanyak 130 dari Polri kemudian sisanya 1 orang dari Kemenkum HAM, 1 orang Jaksa dan sisanya dari TNI,” ungkapnya
Untuk diketahui jumlah peserta Sespimti yang berdomisili dari Banten sendiri sebanyak 5 Pasis Sespimti. Mereka adalah Kombes Pol Nunung Syaifudin, Kombes Pol Komarudin, Kombes Pol Wibowo, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dan Kolonel Wirawan yang merupakan mantan Danyon 230 Badak Putih, Pandeglang.

Riwayat Jabatan;
Kepala Subdit 4 Kriminal Khusus Polda Banten
Kapolres Serang Polda Banten
Direktur Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Banten
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten
Kasubdit I Dittipidter Breskrim Polri