26.6 C
Jakarta
17.05.2025
Mata Hukum
Home » Komisi 3 DPR Minta Pemetaan Daerah Rawan Aktivitas Narkotika Daerah Kaltim
NewsPolitik

Komisi 3 DPR Minta Pemetaan Daerah Rawan Aktivitas Narkotika Daerah Kaltim

“Kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Kalimantan Timur”

Mata Hukum, Jakarta – Komisi III DPR RI minta data terkait pemetaan daerah rawan di Provinsi Kalimantan Timur serta bentuk penanganan untuk memberantas aktivitas narkotika di daerah tersebut.

Wakil Ketua komisi III DPR RI yang juga Bendahara Umum Partai Golkar, Sari Yuliati

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati. Dikutip dari unggahan media sosial instagram pribadinya, pada Sabtu 10 Mei 2025.

“Kunjungan kerja spesifik (Kunspek) ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan penegakan hukum terhadap penanganan perkara bidang Narkotika di Provinsi Kalimantan Timur serta memastikan penegakan hukum dilaksanakan secara professional, obyektif dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ungkapnya.

Komisi III DPR RI lanjut Sari yang juga Bendahara Umum Partai Golkar itu melakukan pertemuan dengan Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur untuk memperoleh data dan informasi sebagaimana berikut:

A. Kepolisian Daerah

  1. Data terkait pemetaan daerah rawan di Provinsi Kalimantan Timur serta bentuk penanganan untuk memberantas aktivitas narkotika di daerah tersebut.
  2. Data terkait pemetaan akses masuknya narkotika di Provinsi Kalimantan Timur, seperti jalur tikus, pelabuhan kecil, maupun perbatasan-perbatasan antara Provinsi Kalimantan Timur dengan wilayah/ negara lainnya, serta berbagai modus operandi yang digunakan para sindikat pengedar di Provinsi Kalimantan Timur.
  3. Pola koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait baik penegak hukum maupun instansi lainnya dalam rangka pencegahan dan penegakan hukum yang berorientasi untuk mencegah peredaran narkotika.
  4. Jumlah barang sitaan dan barang bukti serta pola pengelolaan barang sitaan terkait penegakan hukum di bidang narkotika.
  5. Berbagai upaya pencegahan dan penegakan hukum di bidang narkotika, serta berbagai tantangan dan hambatannya, termasuk dalam mengupayakan restorative justice terhadap korban penyalahguna narkotika di Provinsi Kalimantan Timur.

Berita Terkait

Putri Chandrawathi Merasa Difitnah

iien soepomo

Jenderal Andika Perkasa Bisa Jadi Solusi Cawapres Bagi Anies Baswedan

Farid Bima

Harapan Presiden Jokowi kepada Ketum PSSI Erick Thohir: Reformasi Total Sepak Bola Indonesia

Farid Bima

Leave a Comment