Komisi II DPR: Putusan Pengadilan Negeri Jakpus Menunda Pemilu Keliru

0

“Junimart Girsang: Putusan mengabulkan dalam perkara perdata hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja (Partai Prima dan KPU), tidak dapat mengikat kepada pihak lain”

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima agar pemilu ditunda keliru.

Junimart mengingatkan perkara perdata harusnya tidak mengikat kepada pihak lainnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Istimewa)


“Pengadilan Negeri Jakpus keliru membuat putusan dalam perkara ini karena gugatan yang diajukan Partai Prima adalah gugatan keperdataan yaitu gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan dan/atau administrasi negara,” kata Junimart Kepada Matahukum, pada Jumat 3 Maret 2023.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang. (Istimewa)

Dalam kesempatan tersebut, Junimart menekankan perkara perdata hanya mengikat kepada penggugat dan tergugat, dalam hal ini Partai Prima dan KPU.

Karena itu lah, kata dia, harusnya putusan PN Jakpus tidak berlaku umum.

“Putusan mengabulkan dalam perkara perdata hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja (Partai Prima dan KPU), tidak dapat mengikat kepada pihak lain,” tegas Junimart.

Putusannya tidak berlaku umum lanjut mantan pengacara kondang itu, tidak mengikat pihak lainnya.

Gedung KPU RI. (Istimewa)

” Berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh MK atau MA menyangkut peraturan lainnya yang sifat putusannya berlaku bagi semua orang,” ungkapnya.

Karena itu lah, politisi PDI Perjuangan itu menilai, harusnya PN Jakpus hanya menghukum KPU sebagai tergugat untuk memverifikasi ulang Partai Prima.

Junimart menyebut PN Jakpus tidak bisa mengusik partai lain, apa lagi mengganggu tahapan pemilu.

“Apabila Pengadilan Negeri berpendapat bahwa gugatan Partai Prima sesuai dan beralasan hukum, maka KPU mestinya dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus mengusik partai lain apalagi mengganggu tahapan Pemilu,” ujarnya.

Salah satu kegiatan partai Prima. (Antara)

“Lebih detail lagi sengketa inipun sesungguhnya bukanlah materi gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) akan tetapi gugatan sengketa proses administrasi pemilu yang prosedurnya dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN.

Oleh karenanya sesuai hukum acara semestinya menolak gugatan Partai Prima atau setidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (N.O) karena Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut berdasarkan asas kompetensi,” lanjut Junimart.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang. (Istimewa)

Sebelumnya diberitakan, dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. .

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

Berikut putusan lengkapnya:

Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat
    membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *