“Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang: Menyangkut perpanjangan ini, kan nanti masuk dalam pembahasan dan masukan masukan dari masyarakat juga. Sebagai masyarakat desa tidak melulu dari kepala desa atau aparat desa itu. Saya kira itu,”
Mata-Hukum, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan bahwa pihaknya menunggu pemerintah merespons surat yang telah dikirimkan Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait penyusunan Revisi Undang-Undang (RUU) Desa.
Menurut dia, Komisi II juga akan membahas aspirasi sejumlah kepala desa yang menginginkan adanya revisi undang-undang tersebut.
“Jadi begini, kami dari Komisi II ya sudah mengajukan surat kepada baleg untuk bisa memasukkan revisi undang-undang desa sebagai inisiatif DPR. Karena beberapa kali kami sudah menerima aspirasi dari kepala desa, dari aparat desa supaya mereka diperpanjang,” kata Junimart kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa 24 Januari 2023.
“Tentu surat kami tersebut kami harapkan bisa direspons oleh Baleg. Nah terakhir kita cek ke Baleg, Baleg sudah komunikasi dengan pemerintah, sampai sekarang pemerintah belum merespons surat dari DPR tersebut,” ungkap Junimart.
Dalam kesempatan tersebut Junimart menegaskan, nantinya dalam pembahasan revisi UU Desa akan melibatkan elemen masyarakat.
Termasuk, pembahasan soal keinginan para kepala desa terkait penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
“Menyangkut perpanjangan ini, kan nanti masuk dalam pembahasan dan masukan masukan dari masyarakat juga. Sebagai masyarakat desa tidak melulu dari kepala desa atau aparat desa itu. Saya kira itu,” jelas Junimart.
Di sisi lain, politisi PDI-P ini juga menyoroti alasan penambahan masa jabatan kepala desa untuk mengurangi konflik di tingkat desa.
Menurut dia, kedua hal itu tak saling terkait.
“Jadi kalau disebut konflik dua tahun, setelah itu konsolidasi dua tahun, dan setelah itu membangun dua tahun tidak cukup, ya ini kan tergantung sebenarnya,” tutur nya.
Junimart menambah kan l, Sebagai pemimpin desa dia harus mampu dan bisa untuk mengatasi itu. Ya walaupun dikasih 9 atau 10 tahun misalnya, ya itu tidak menjamin juga, tidak menjamin juga.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perlu direvisi jika hendak mengakomodasi aspirasi mengubah masa jabatan kepala desa.
Namun, Doli berharap, revisi UU Desa tidak dilakukan hanya untuk mengubah masa jabatan kepala desa.
“Tidak spesifik itu. Kita berharap setiap undang-undang yang mau direvisi itu memang menyempurnakan, dan itu dari berbagai perspektif, tidak hanya 1 atau 2 pasal saja, dan bukan hanya mengenai satu isu saja,” kata Doli ditemui selepas diskusi peluncuran hasil survei lembaga riset Algoritma di Jakarta Pusat, pada Senin 23 Januari 2023.
“Tapi, intinya adalah kita menginginkan adanya penguatan di desa. Kita waktu itu mendiskuikan, mau tidak mau, suka tidak suka, fokus dan lokus membangun Indonesia ini harus makin kepada yang terkecil konsentrasi dan itu desa,” ungkap dia.