Komjen Agus Andrianto: Bareskrim Polri Siap Buka Kasus Baru Penggelapan dan Penipuan KSP Indosurya

0

“Saya sudah minta kepada Pak Jampidum di depan rapat sepanjang Kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik parsial, biar habis waktu dan duitnya di penjara”

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan Polri siap membuka penyidikan kasus baru untuk menjerat lagi bos KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria.

Hal itu sesuai arahan dari Menko Polhukam Mahfud MD agar negera tidak boleh kalah dalam kasus tersebut.

Pendiri KSP Indosurya Henry Surya didampingi tim kuasa hukumnya Juniver Girsang. (Istimewa)

“Itu kan keputusan rapat, laksanakan saja. Bapak Menkopolhukam kan sudah sampaikan negara enggak boleh kalah,” Agus kepada wartawan, Minggu 29 Januari 2023.

Dalam kesempatan tersebut Agus mengaku sudah meminta kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, saat rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD untuk satu tujuan memberikan efek jera dalam kasus Indosurya.

Menkopolhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Jampidum Fadil Zumhana (kiri), Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, (kedua kiri) dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kedua kanan) memberikan keterangan pers. (Istimewa)

“Saya sudah minta kepada Pak Jampidum di depan rapat sepanjang Kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik parsial, biar habis waktu dan duitnya di penjara,” tutur Kabareskrim.

Mantan Kabaharkam Polri itu juga memastikan bahwa pihaknya terus memburu salah satu tersangka kasus KSP Indosurya Suwito Ayub yang dikabarkan berada di luar negeri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat Konprensi pers di Mabes Polri. (Istimewa)

“Teknis silakan ke Dirtipideksus ya, saya sudah arahkan bila perlu sampai ke situ (untuk menangkap),” arahannya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan, Kejaksaan akan mengajukan kasasi atas putusan lepas dua bos Indosurya yaitu Henry Surya dan June Indria tersebut.

“Kasasi,” kata Fadil.

Fadil mengatakan langkah membuka penyidikan baru untuk menjerat dua terdakwa KSP Indosurya yang divonis lepas hakim PN Jakarta Barat itu merupakan tugas Barekrim Polri.

Dalam kesempatan itu pun Fadil menegaskan mendukung penuh langkah Bareskrim Polri tersebut.

“Itu tugas Bareskrim, kami dukung penuh,” terangnya.

Jampidum Fadil Zumhana. (Istimewa)

Dieritakan sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah akan membuka kasus baru pada soal investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Langkah itu diambil untuk menjawab rasa keadilan para korban, menyusul Henry Surya pendiri Indosurya divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak,” kata Mahfud usai menggelar rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Polri dan Kementerian Koperasi dan UKM pada Jumat 27 Januari 2023 malam kemarin.

Mahfud menegaskan para korban tidak boleh kalah atas kasus ini. Dia memastikan Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi.

Menko Polhukam Mahfud MD.(istimewa)

“Nah, untuk sebab itu kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan kasasi,” tegasnya.

Untuk diketahui bahwa pada Selasa 24 Januari 2023 lalu, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas Henry Surya terdakwa kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

para nasabah korban KSP Indosurya melakukan aksi demo. (Istimewa)

Ketua Majelis Hakim, Syarifudin Ainor menyebut Henry terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan terhadapnya, namun perkaranya bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” kata Syarifudin Ainor.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Syarifudin Ainor Rafiek yang memimpin persidangan kasus KSP Indosurya dengan terdakwa Henry Surya. (Istimewa)

Sempat Didakwa 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, terdakwa Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya.

Sebelumnya, June Indria yang juga bos Indosurya yang menjadi terdakwa juga diputus bebas dari jeratan hukum.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Henry Surya selama 20 tahun penjara,” kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung saat di Ruang Sudang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu 4 Januari 2023.

Selain itu, Henry Surya juga dituntut denda sebesar Rp200 miliar dengan subsider hukuman penjara selama 1 tahun.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Henry Surya dan June Indria sebagai tersanga kasus investasi bodong KSP Indosurya.

June Indria salah satu petinggi KSP Indosurya. (Istimewa)

KSP Indosurya diduga melakukan pemungutan dana ilegal dari masyarakat. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp106 triliun yang dihimpun dari 23.000 orang.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamaludin yang memimpin persidangan kasus KSP Indosurya dengan terdakwa June Indria. (Istimewa)

Dalam kasus ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *