Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw Somasi Kuasa Hukum Lukas Enembe

0
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw

Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw. (kompas.com)

Mata-Hukum, Jakarta – Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw melayangkan somasi kepada tim kuasa hukum Lukas Enembe terkait dengan tudingan keterlibatan dia dalam proses penetapan tersangka Gubernur Papua itu oleh KPK.

“Somasi sudah dilayangkan kepada tim kuasa hukum LE (Lukas Enembe) agar segera memberikan klarifikasi dalam waktu 2 x 24 jam. Jika tidak ada tanggapan, maka langkah hukum pencemaran nama baik akan kami tempuh,” kata Paulus di Manokwari, Senin malam, 26 September 2022.

Ia berujar somasi terhadap tim kuasa hukum Lukas merupakan mekanisme (hak jawab) atas tudingan sepihak yang dinilainya sebagai wacana kosong tak berdasar dan berpotensi pencemaran nama baik. “Saya mengingatkan tim kuasa hukum LE, agar tidak terlalu jauh membuat wacana yang tidak berdasar, tetapi hadapilah proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Paulus.

Menurut Paulus bahwa semua warga negara Indonesia sama di mata hukum dan wajib taat hukum. “Jangankan gubernur, menteri juga ada yang terjerat hukum, dan itu sesuatu yang normatif bagi setiap warga negara.Kalau sudah terjerat dalam dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi, yah dihadapi saja jangan dipolitisir dengan satu dan lain hal,” kata Waterpauw.

Sebagai sesama putra asli Papua, Paulus Waterpauw menyebut perilaku koruptif pejabat Papua sangat merusak citra generasi muda Papua ke depan.”Kita sama-sama anak adat, ‘jangan bikin diri inti’. Kalau sudah berhadapan hukum, silakan dihadapi karena perbuatan seperti itu tidak mendidik dan merusak citra anak-anak Papua,” tutur dia.

Firli Bahuri, berbincang-bincang dengan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam peringatan Hari Antikorupsi sedunia 2019 di Gedung KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Tokoh Agama Papua Minta Lukas Enembe Patuhi Proses Hukum

Tokoh Agama Papua Pendeta Alberth Yoku meminta Gubernur Lukas Enembe menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini.

Dia mengingatkan akan tanggung jawab kepada Tuhan.

“Siapa pun kita dari agama mana pun, kita diajarkan untuk takut pada Tuhan dalam menjalankan tanggung jawab dalam melayani masyarakat umum,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad, 25 September 2022.

Ketua Kerukunan Masyarakat Tabi Pdt. Albert Yoku. (pasificpos.com)

Penegasan itu kata dia, sebagai wujud dari janji sumpah jabatan berdasarkan agama yang dianut masing-masing pejabat publik.

“Tiap-tiap orang diambil sumpah jabatan di atas kitab suci, itu berarti ada tangan Tuhan ikut menduduki sumpah jabatan tersebut,” katanya menegaskan.

Pernyataan itu disampaikan Alberth terkait mangkirnya Gubernur Papua Lukas Enembe dari panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

“Yang terjadi pada Gubernur Papua saat ini, baik bupati, wali kota di Papua dan di seluruh Indonesia, harusnya mau bertanggung jawab akan apa yang telah ia perbuat, memenuhi panggilan KPK, mengikuti koridor hukum yang berlaku. Seorang pejabat publik harus bersikap proaktif dan bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan,” katanya menegaskan.

Dia menyatakan sikap proaktif dan kerja sama dengan pihak penegak hukum adalah langkah menyelesaikan masalah. Hukum juga menjadi jalan pembuktian bahwa tuduhan yang sudah diketahui publik adalah tidak benar. Kalau pun benar, maka konsekuensinya juga harus dijalankan sebagai sikap bijak menjalankan tanggung jawab. Membuktikan diri di ruang pengadilan adalah pembuktian dari tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.

Pendeta Alberth Yoku menambahkan bahwa hukum akan menempatkan seseorang dalam posisi benar dan salah. Maka dari itu, tidak ada salahnya Gubernur Papua Lukas Enembe maju dengan berani, nyatakan kebenaran dan kejujuran, atas nama Tuhan.

Tokoh agama lainnya, Pendeta Yonas Wenda juga meminta Gubernur Papua Lukas Enembe mengikuti proses hukum yang saat ini ditangani KPK.

“Gubernur (Papua) Lukas Enembe disarankan disarankan mengikuti proses hukum di KPK setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, ” kata dia, di Jayapura, Papua, Ahad.

Dia juga menyinggung soal demonstrasi membela Lukas yang digelar pada 20 September 2022.

Dia menyatakan aksi itu merupakan kegiatan yang tidak pantas dipertontonkan karena memperlihatkan ketidakpahaman akan proses hukum serta provokasi untuk kepentingan sepihak. “Sebagai tokoh agama mengharapkan Gubernur (Papua) Lukas Enembe mengikuti proses hukum,” kata dia.

KPK mengaku telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan yang kedua kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 26 September 2022.

“Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK.

Sekretaris Umum Gereja Kingmi Papua, Pendeta Yonas Wenda. (ANTARA/Evarukdijati)

Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 22 September 2022.

tempo.co/rid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *