“Kedua lembaga itu telah melampaui kewenangannya soal temuan yang menyebutkan jika Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi”
Mata-Hukum, Jakarta – Eks pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara resmi melayangkan gugatan soal temuan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Selasa 4 Oktober 2022 dengan tergugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
“Jadi pada hari ini, Selasa 4 Oktober Tahun 2022, saya selaku pimpinan pengacara merah putih. Kami sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Tata Usaha Negara yang pertama gugatan kepada Komnas HAM, yang kedua gugatan Komnas Perempuan,” kata Deolipa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 4 Oktober 2022.
Deolipa menyebut kedua lembaga itu telah melampaui kewenangannya soal temuan yang menyebutkan jika Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi. Dia menerangkan adanya temuan dugaan pelecehan seksual itu disampaikan lembaga negara tersebut secara resmi ke publik.
“Nah itu mereka kan menduga, dari hasil analisa mereka menduga. Dugaan mereka kan tidak didasari oleh suatu hal yang pasti, baru dugaan,” ucapnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan merupakan satu perbuatan melawan hukum yang fatal. “Komnas HAM dan Komnas Perempuan bukanlah dari lembaga projusticia. Mereka adalah lembaga tersendiri dan ketika mereka menyatakan suatu cerita yang membuat pengaruh tidak baik ke masyarakat. sehingga mereka berpikiran negatif ya sudah kami selaku pengacara merah putih kami gugat itu,” jelasnya.
“Kami gugat supaya mereka menarik pernyataan mereka karena mereka dikatakan secara resmi yaitu Joshua diduga melakukan pelecehan seksual dan melakukan dugaan perkosaan kepada Putri Candrawathi,” sambungnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan satu suara soal adanya dugaan pelecehan seksual pada Putri Candarawathi oleh Brigadir J.
Bahkan dalam keterangan terbarunya, Komnas Perempuan menyebut bentuk pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, adalah rudapaksa.
Dugaan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi ini kembali mencuat usai rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir J selesai digelar pada Selasa 30 Agustus 2022.
Diketahui isu pelecehan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, kembali mencuat setelah sebelumnya laporan tersebut dihentikan Polri karena tak ditemukan unsur pidana.
Komnas HAM bahkan meminta polisi untuk menindaklanjuti temuan mereka tersebut soal dugaan pelecehan seksual.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyarankan polisi mendatangkan ahli-ahli tertentu untuk mendalami kebenaran dan keterangan para saksi dan tersangka dalam kasus Brigadir J.
Bahkan jika diperlukan, menurut Ahmad Taufan Damanik, Polri bisa menggunakan lie detector atau alat tes uji kebohongan.
“Kalau perlu pakai lie detector segala macam. Justru rekomendasi kami itu (menelusuri isu pelecehan seks) ingin mencari kebenaran sesungguhnya,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Jumat 2 September 2022.