“Dalam kajian tersebut, Komnas HAM juga mencatat pendekatan keamanan yang terlalu formalistik dalam sengketa lahan kerap memunculkan persepsi publik bahwa aparat berpihak kepada korporasi”
Mata Hukum, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti risiko kriminalisasi masyarakat dalam penanganan konflik agraria yang masih kerap terjadi di berbagai daerah, terutama ketika sengketa lahan langsung dibawa ke ranah pidana.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menegaskan, penggunaan instrumen hukum pidana dalam sengketa agraria seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium atau jalan terakhir setelah penyelesaian melalui jalur perdata dan administrasi.
“Penegakan hukum pidana harus menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir, bukan pintu masuk untuk menyelesaikan sengketa agraria,” ujar Uli dalam diskusi publik dan peluncuran kajian penanganan konflik agraria dan sumber daya alam oleh Polri yang diikuti secara daring di Jakarta pada, Senin 9 Maret 2026.
Ada 3.264 Pengaduan Konflik Agraria
Dalam kajian tersebut, Komnas HAM mencatat terdapat 3.264 pengaduan konflik agraria sepanjang 2020–2025. Dari jumlah itu, sebagian berkaitan dengan penanganan aparat di lapangan, termasuk sekitar 160 pengaduan konflik agraria atau sumber daya alam yang melibatkan kepolisian pada periode 2020–2024.
Uli mengatakan praktik penarikan sengketa lahan ke ranah pidana berpotensi memicu kriminalisasi masyarakat yang sebenarnya sedang mempertahankan ruang hidupnya.
“Kriminalisasi bergeser menjadi alat represif terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya,” ujarnya.
Intimidasi, Pengusiran Paksa, hingga Penggunaan Kekuatan
Komnas HAM juga menerima aduan terkait praktik intimidasi, pengusiran paksa, hingga dugaan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) dalam penanganan konflik lahan.
Menurut Uli, persoalan tersebut sering muncul karena sengketa agraria yang secara substansi berada di ranah perdata atau administrasi justru diproses melalui instrumen pidana.
“Ini sengketa yang secara substansi berada di ranah perdata dan administrasi sering dipaksa masuk ke ranah pidana,” katanya.
Dia menjelaskan konflik agraria tidak hanya berdampak pada hak sipil dan politik masyarakat, tetapi juga mempengaruhi pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya.
“Degradasi atau perampasan lahan dapat berujung pada hilangnya akses terhadap pangan, air, dan pekerjaan, serta meminggirkan masyarakat adat, perempuan, dan anak,” kata Uli.
Dalam kajian tersebut, Komnas HAM juga mencatat pendekatan keamanan yang terlalu formalistik dalam sengketa lahan kerap memunculkan persepsi publik bahwa aparat berpihak kepada korporasi, meskipun aparat sebenarnya menjalankan fungsi pengamanan.
Komnas HAM merekomendasikan agar penegakan hukum pidana ditunda selama proses sengketa kepemilikan masih berlangsung melalui pengadilan atau mekanisme administrasi, seperti di Badan Pertanahan Nasional, serta mendorong penyelesaian melalui dialog, mediasi, dan pendekatan berbasis hak asasi manusia.

