14.05.2026
Mata Hukum
Home » KontraS: Dakwaan 4 Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Tak Sentuh Peran Aktor Intelektual
HukumNews

KontraS: Dakwaan 4 Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Tak Sentuh Peran Aktor Intelektual

“Pasal penganiayaan berat dengan rencana yang didakwakan oleh Oditurat Militer tidak tepat. Serangan air keras terhadap Andrie Yunus tersebut seharusnya dipandang sebagai pembunuhan berencana dengan penyertaan”

Mata Hukum, Jakarta – Sidang perdana kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus, telah digelar .

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut mendapat kritikan dari pihak KontraS.

Pasalnya dakwaan kepada 4 prajurit TNI selaku terdakwa di kasus ini tidak sampai menyentuh pada dugaan adanya keterlibatan aktor intelektual di balik penyerangan kepada Andrie.


Pihak KontraS mengatakan bahwa dengan ditetapkannya hanya 4 tersangka oleh Puspom TNI berbanding terbalik dengan temuan investigasi independen TAUD yang menemukan setidaknya 16 orang pelaku lapangan.

“Temuan investigasi independen TAUD yang menemukan setidaknya 16 orang pelaku lapangan. yang terlibat dalam serangan terhadap Andrie,” kata Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, kepada wartawan pada, Rabu 29 April 2026.

Keempat terdakwa dalam kasus Andrie Yunus adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). KontraS menilai jeratan pasal yang diterapkan pada keempat terdakwa juga tidak sesuai.

“Pasal penganiayaan berat dengan rencana yang didakwakan oleh Oditurat Militer tidak tepat. Serangan air keras terhadap Andrie Yunus tersebut seharusnya dipandang sebagai pembunuhan berencana dengan penyertaan,” katanya.

Menurut Dimas, motif terdakwa dalam dakwaan juga direduksi menjadi motif dendam pribadi. Motif itu, kata Dimas, mengaburkan dugaan keterlibatan adanya sosok intelektual yang memerintahkan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.

“Alasan serangan dilakukan karena dendam pribadi dari para terdakwa akan menutupi keterlibatan aktor lapangan lainnya sebagaimana temuan investigasi independen TAUD serta aktor intelektual di balik serangan terhadap Andrie Yunus,” jelas Dimas.

Tim pengacara Andrie Yunus mendorong penuntasan kasus ini untuk diserahkan kepada kepolisian dalam membongkar keterlibatan sosok intelektual. KontraS juga meminta keempat terdakwa untuk diadili di peradilan umum.

“Sebagai sebuah proses akuntabilitas dan transparansi serta untuk pencegahan keberulangan proses investigasi menyeluruh untuk membongkar skenario operasi, keterlibatan aktor intelektualis dan rantai komando juga harus didorong dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen,” tutur Dimas.

Seperti diketahui, jaksa mendakwa keempat tentara penyiram air keras melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Oditur mengatakan motif para terdakwa melakukan penyiraman air keras karena kesal atas sikap Andrie Yunus yang melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.

“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta Timur.

Berita Terkait

Komisi III DPR Berikan Dukungan kepada Kejaksaan Menjaga Netralitas Pemilu Tahun 2024

Farid Bima

Letjen TNI Agus Widodo Jabat Waka BIN dan Mayjen TNI Bagus Suryadi Jabat Dirjen Strategis Pertahanan Kemhan

Farid Bima

Wujudkan Rasa Kepedulian, Kejaksaan Agung Adakan Kegiatan Mudik Bareng

Farid Bima

Leave a Comment