Koordinator JPU Syahnan: Koperasi Jadi Tameng Indosurya untuk Cuci Uang Triliunan
“Syahnan, bahwa ada triliunan dana KSP Indosurya yang mengalir ke PT Indosurya Inti Finance, hal ini patut diduga sebagai tempat pencucian uang”
Mata-Hukum, Jakarta – Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung menyebut Koperasi Simpan Pinjam (KSP) hanya tameng Indosurya untuk menghimpun dana dan mencuci uang triliunan. Hal itu ditegaskan oleh kesaksian F selaku Direktur Pendanaan KSP Indosurya dalam persidangan.
“Jadi dari awal bahwa usaha ini hanya tameng koperasi. Ada saksi F menjelaskan bahwa mereka menghimpun dana, yang bahasa bank-nya disebut funding, yang artinya menghimpun dana masyarakat, bukan dengan cara koperasi yang sebenarnya. (Koperasi) harusnya dari anggota untuk anggota,” kata Syahnan seusai persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa 1 November 2022.
Syahnan mengungkap bahwa ada triliunan dana KSP Indosurya yang mengalir ke PT Indosurya Inti Finance. Syahnan menyebut hal ini patut diduga sebagai tempat pencucian uang.
“Makanya saya kejar tadi kemana uang itu Rp 40 miliar, Rp 66 miliar, Rp 61 miliar, kok mengalir ke Indosurya Inti Finance? Itu triliunan ke situ. Itu yang kita kejar bahwa di situ ada tempat pencucian uangnya, bukan dari koperasi. itu bukan ke koperasi, tapi kok Indosurya Inti Finance. Itu tidak boleh, prinsip koperasi adalah dari mereka untuk mereka,” papar Syahnan.
Jaksa Nilai Pendirian KSP Indosurya Tidak Sah Secara Hukum
Syahnan menilai pendirian KSP Indosurya tidak sah lantaran ada syarat-syarat pembuatan akta pendirian yang tak terpenuhi. Dia mengatakan ‘para pendiri’ hanya sebatas dipinjam data KTP-nya untuk dicatut dalam akta pendirian koperasi.
“Pendirian koperasi (KSP Indosurya) itu tidak sah sebagaimana adanya, karena dalam pembuatan akta saja, nama mereka itu hanya KTP,” tuturnya
“Padahal seharusnya mereka harus di hadapan notaris. Seharusnya, di hadapan notaris dibacakan minuta, apa isinya. Lalu dibacakan atau mereka membaca dan ditandatangani oleh pihak-pihak. Lah ini tidak tau dan tidak dibaca,” sambungnya.
Syahnan mengatakan bahwa ‘para pendiri’ bahkan tak datang ke notaris tempat dibuatnya akta pendirian KSP Indosurya. Menurut dia, hal itu tidak sesuai dengan prosedur pembuatan akta koperasi.
“Nama notarisnya Titiek Irawati Sugianto yang membuat akta pendirian notaris simpan pinjam. Menurut kami itu tidak sesuai dengan pendirian koperasi. Kenapa? Harusnya dalam pendirian ada kewajiban-kewajiban yang harus dibaca di depan (para pendiri),” kata Syahnan.
Nama Nama Tersangka yang Terjerat Kasus KSP Indosurya
Sebelumnya, Kejagung menyatakan kasus KSP Indosurya dengan dua tersangka, Henry Surya dan June Indria, telah disidangkan di PN Jakarta Barat. Jampidum Fadil Zumhana menyebut KSP Indosurya diduga mengumpulkan uang ilegal yang mencapai Rp 106 triliun.
“Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban kerugian yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun,” ujar Fadil.
Dalam kasus ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.