Korban Investasi Bodong Net89 Serahkan 3 Koper Bukti ke Bareskrim Polri

0

“Brigjen Pol. Whisnu: Bareskrim telah menetapkan para petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus investasi bodong Net89. Polisi menyebutkan kerugian 300 ribu member robot trading Net89 mencapai Rp 2 triliun”

Perwakilan korban Investasi Bodong net89 memperlihatkan bukti yang akan diserahkan ke tim penyidik Bareskrim Polri. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Korban kasus investasi robot trading Net89 diwakili kuasa hukumnya menyerahkan dokumen bukti transfer ke Bareskrim Polri. Bukti transfer itu sebanyak tiga koper.
“Agenda kali in adalah sebetulnya melanjutkan konsultasi kemarin. Karena sekitar sebulan lalu pernah datang, tapi kita diminta untuk melengkapi, dokumen terutama. Ini lihat, satu, dua tiga kotak (koper) dokumen yang kita persiapkan sesuai dengan permintaan dari pihak Bareskrim. Ini dalam kasus Net89,” kata perwakilan Gempur Net89 BL Hadi di gedung Bareskrim Polri, pada Kamis 15 Desember 2022.

Terlihat salah satu koper tersebut berisi tumpukan dokumen kertas berwarna putih. Tiga koper dokumen ini katanya masih belum seluruhnya.

Betul, kita periksa aja ya, ini sekadar mengintip aja nih. Nah ini adalah bukti transfer, contoh. Satu koper aja segini isinya. Ini ada tiga koper. Ini untuk yang gelombang pertama,” katanya.

Selanjutnya, Hadi mengatakan kelengkapan dokumen ini guna progres pembuatan laporan terhadap pihak Net89 yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau ini, untuk bundelnya aja kita ada sekitar 13 bundel. Sekitar 1000-an member dengan bukti transfer 13 bundel, banyak sekali kan,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu menerangkan Bareskrim telah menetapkan para petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus investasi bodong Net89. Polisi menyebutkan kerugian 300 ribu member robot trading Net89 mencapai Rp 2 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) saat Konprensi pers. (Istimewa)

Whisnu memaparkan identitas serta para tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. Pemilik Net89 berinisial AA
  2. Direktur PT SMI berinisial LSH
  3. Founder dan exchanger Net89 berinisial ESI
  4. Lima orang sub-exchanger berinisial RS, AAL, HS, FI, dan DA.

Satu tersangka kasus robot trading Net89 berinisial HS meninggal dunia. HS meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Tol Solo-Semarang.

HS dinyatakan meninggal pada Minggu 30 November lalu, sekitar pukul 01.00 WIB. Surat kematian HS telah dikeluarkan RSUD Pandan Arang Boyolali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *