Korban penipuan KSP Indosurya Sangat Puas Henry Surya Dituntut 20 Tahun Bui
“JPU: Perbuatan Terdakwa mengakibatkan trauma kepada ribuan orang korban dengan berkedok koperasi simpan pinjam (KSP). Sungguh miris penderitaan para korban, sebagian para korban yang menjadi saksi fakta di persidangan”

Mata-Hukum, Jakarta – Henry Surya dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Korban KSP Indosurya mengaku sangat puas atas tuntutan jaksa.
“Kami sangat puas dengan tuntutan jaksa dan memang sesuai dengan apa yang diharapkan,” ujar Ricky kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1/2023).

Ricky mengatakan selanjutnya pihak korban hanya akan menunggu putusan oleh hakim. Dia mengatakan para korban sangat menantikan peradilan yang adil dalam perkara ini.
Tuntutannya sudah sangat cukup, sudah maksimal, tinggal menunggu majelis hakimnya saja,” kata Ricky.
Kali ini kita para korban juga sangat bersemangat menantikan proses pengadilan ini akan diuji keadilannya, karena ribuan orang korban jadi korban,” imbuhnya.
Ricky pun mengatakan pihaknya menunggu penyitaan aset milik terdakwa Henry Surya. Menurut dia, pengajuan penyitaan aset tak bergerak milik oleh JPU belum dikabulkan oleh majelis hakim.
“Dari aset-aset yang diajukan, itu hanya benda yang bergerak saja yang dikabulkan dilakukan penyitaan, tapi terhadap aset-aset tak bergerak, itu yang justru lebih besar, itu
yang tidak dikabulkan dengan alasan terikat dengan pengembalian uang lewat proses PKPU. Padahal di PKPU sendiri tidak ada catatan penyitaan aset-aset yang tidak bergerak tersebut,” ungkap Ricky.
Jadi ketika JPU mempertanyakan dasar penolakan tersebut, itu sudah sangat tepat, tapi kembali lagi majelis hakim tetap tidak bergeming, tetap menolak aset ajuan JPU. Itu yang jadi pertanyaan,” sambungnya.
Jaksa: Henry Surya Bikin Ribuan Orang Trauma dengan Koperasi Simpan Pinjam

Henry Surya dituntut pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar terkait kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Jaksa menilai perbuatan Henry dalam kasus ini membuat ribuan orang trauma atas koperasi simpan pinjam.
“Perbuatan Terdakwa mengakibatkan trauma kepada ribuan orang korban dengan berkedok koperasi simpan pinjam (KSP). Sungguh miris penderitaan para korban, sebagian para korban yang menjadi saksi fakta di persidangan ini sekalipun tidak lagi memberikan kesaksian di persidangan ini, namun tetap hadir mengikuti jalannya proses persidangan demi mendapatkan kepastian
hukum atas perbuatan Terdakwa. Sungguh hati mereka telah teriris atas perbuatan Terdakwa yang menimbulkan derita yang berkepanjangan bagi para korban,” ungkap jaksa Syahnan saat membaca tuntutan di PN Jakbar, Rabu (4/1/2023).

“Oleh karena itu, sangatlah pantas Penuntut Umum mengetuk hati Majelis Hakim yang menyidangkan perkara untuk memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan Terdakwa,” sambungnya.
Syahnan mengatakan perbuatan Henry juga telah merugikan negara senilai Rp 16 triliun. Karena itu, Henry dinilai pantas mendapat hukuman setimpal.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Henry Surya bersama-sama dengan saksi June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian kepada banyak korban yang mengakibatkan para korban mengalami kerugian dengan jumlah yang sangat signifikan dan apabila ditotal kurang lebih sebesar Rp 16.017.770.712.843,” katanya
Selain itu, Henry Surya dinilai mengganggu kegiatan perbankan di Indonesia dan stabilitas ekonomi nasional. Dia juga dinilai tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
“Keenam, Terdakwa tidak merasa bersalah, apalagi menyesali atas perbuatannya. Ketujuh, Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dan menyulitkan pemeriksaan di persidangan,” tutur Syahnan
Sementara itu, menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan dari sikap Henry.
Jaksa meyakini Henry melanggar Pasal 46 Ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.