“Selain Zul, tiga rekannya selaku Pengadministrasi Penerimaan Bapenda UPTD Samsat Kelapa Dua, Achmad Pridasya, dan pegawai non ASN di Samsat Kelapa Dua, Mokhamad Bagza Ilham, serta Budiyono juga dituntut 8 tahun oleh JPU”
Mata-Hukum, Jakarta – Kepala Seksi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Zulfikar dituntut 8 tahun penjara dalam kasus perkara kasus penggelapan pajak kendaraan Rp10,8 miliar sejak awal 2021 hingga 2022.
Selain Zul, tiga rekannya selaku Pengadministrasi Penerimaan Bapenda UPTD Samsat Kelapa Dua, Achmad Pridasya, dan pegawai non ASN di Samsat Kelapa Dua, Mokhamad Bagza Ilham, serta Budiyono juga dituntut 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan keempatnya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata JPU Yudi saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, pada Senin 9 Januari 2023 malam.
Jaksa menilai, para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
- Keempat terdakwa dihukum wajib bayar denda Rp500 juta
Selain pidana penjara, terdakwa Zulfikar juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Tuntutan pidana penjara dan denda yang sama juga diberikan terhadap Achmad Pridasya, Mokhamad Bagza Ilham dan Budiyono.
- Mereka pun diharuskan membayar uang pengganti masing-masing Rp1,1 miliar
Selain denda, keempatnya diharuskan membayar uang pengganti. Masing-masing terdakwa diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar dari Rp4,7 miliar.
Jika uang penggangi itu tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun,” katanya.
- Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa
Sebelum menuntut, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan terdakwa menyalahgunakan kepercayaan.
“Yang meringankan, terdakwa bersikap sopam di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa telah mengganti kerugian yang ditimbulkan,” katanya.
Menanggapi tuntutan itu, keempat terdakwa dan pengacara akan melakukan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya yang akan dijadwalkan Kamis 12 Januari 2023.