27.2 C
Jakarta
06.10.2026
Mata Hukum
Home » Korupsi Wakil Tuhan! MA Berhentikan Sementara “Ketua-Wakil Ketua PN Depok” Juga Juru Sita
NewsTipikor

Korupsi Wakil Tuhan! MA Berhentikan Sementara “Ketua-Wakil Ketua PN Depok” Juga Juru Sita

“Jubir MA, H Yanto: Terhadap hakim, maka Mahkamah Agung secepatnya akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI”,

Mata Hukum, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan.

Jubir MA, H Yanto (tengah) saat konfrensi pers

Hal iitu disampaikan oleh Juru Bicara MA, H Yanto, dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat pada, Senin 9 Februari 2026.

Pemberhentian sementara dilakukan usai Wayan dan Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


“Selanjutnya Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” tegas Yanto.

Dalam kesempatan tersebut, Yanto mengungkapkan bahwa Ketua MA juga akan mengusulkan kepada Presiden terkait pemberhentian sementara ini. Dia mengatakan hakim yang terbukti bersalah akan diberhentikan dengan tidak hormat.

Jubir MA, H Yanto

“Terhadap hakim, maka Mahkamah Agung secepatnya akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI”, ungkapnya

Apabila nanti lanjut Jubir MA itu, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.

Tindakan serupa juga akan diambil terhadap jutusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang ikut terjaring OTT KPK. Yohansyah akan diberhentikan lewat Sekretaris MA.

“Begitu juga dengan aparatur Pengadilan negeri depok yang terbukti bersalah maka akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini Sekretaris Mahkamah Agung,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa tim penyidik KPK menangkap tiga pejabat PN Depok dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada, Kamis 5 Februari 2026 malam.

Penangkapan tersebut di lakukan di sebuah arena golf saat para pelaku transaksi yaitu penyerahan uang sebesar Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek atas pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya, kepada bank.

Penangkapan ini juga berujung menjaring I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Trisnadi, serta dua pegawai PT Karabha Digdaya berinisial ADN dan GUN.

Berikut daftar identitas para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak KPK;

  1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
  2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok;
  4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
  5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terkait penerimaan lainnya, Bambang Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

Fadil Zumhana: Jam Pidum Harus Semakin Handal, Profesional, Inovatif, dan Berintegritas, serta Mendukung Program Pemerintah

Farid Bima

Sidang Dakwaan Sang Mantan Kapolres AKBP Fajar Kasus Kekerasan Seksual dan Perdagangan Anak, Hukuman Mati Menanti!

Farid Bima

Skandal Narkoba Perwira Polri! Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Umrahkan Keluarga Pakai Uang Narkoba

Farid Bima

Leave a Comment