KPK Akan Lihat Putusan Jamaluddin Malik untuk Bongkar Skandal “Kardus Durian”

0
Muhaimin Iskandar

Ketua Umum PKB yang juga mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. (istimewa)

“Alexander, skandal kardus durian apakah akan dibuka lagi, nanti kami lihat putusan Jamaluddin Malik, saya tidak, apakah di dalam putusan hakim tersebut ada keterlibatan dari menteri (Cak Imin) pada saat itu”

Mata-Hukum, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan melihat putusan hakim atas korupsi Jamaludin Malik guna menentukan apakah kasus ‘kardus durian’ akan kembali dibuka.

Adapun Jamaluddin Malik merupakan Mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) tahun 2012-2014 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Alex mengatakan, pihaknya perlu memeriksa, apakah putusan Jamaluddin menyebutkan adanya keterlibatan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) saat itu, Muhaimin Iskandar.

“Kardus durian apakah akan dibuka lagi, nanti kami lihat putusan Jamaluddin Malik, saya tidak, apakah di dalam putusan hakim tersebut ada keterlibatan dari menteri (Cak Imin) pada saat itu,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Rabu 2 November 2022.

Menurutnya, KPK akan melihat ketika secara teoritis putusan hakim menyatakan empat orang terlibat melakukan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 KUHPidana. Akan tetapi, hanya terdapat tiga orang yang diproses secara hukum. Alex menyatakan, KPK akan menyoroti satu orang yang belum ditindak tersebut. “Kenapa hakim juga memutuskan D (contoh salah satu orang) juga ikut bersama-sama kan harus kita lihat di dalam proses atau fakta persidangan itu,” ujar Alex.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata. (istimewa)

Selain itu, menurut Alex, putusan Jamaluddin Malik juga perlu dilihat dari pengadilan tingkat pertama hingga yang paling mutakhir. Menurutnya, bisa saja putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan seseorang turut terlibat dalam tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 55 KUHPidana. Namun, pada putusan banding atau kasasi nama orang tersebut tidak lagi masuk sebagai pelaku PAsal 55 KUHPidana. “Nanti akan kami lihat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejauh mana putusan hakim itu menyangkut yang bersangkutan,” tutur Alex.

“Apa fakta-fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan dan juga kecukupan alat bukti itu itu nanti akan kami lihat,” tambahnya.

Kilas Balik Skandal Kasus Dus Durian yang Kemabli Diungkit Ketua KPK, Firli Bahuri

Untuk diketahui bahwa, skandal korupsi “kardus durian” kembali menjadi mencuat setelah Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa kasus itu menjadi perhatian lembaganya. Perhatian tetap diberikan kendati perkara itu muncul pada 2011-2012. “Yang disebut dengan ‘kardus durian’ ini juga menjadi perhatian kita bersama,” ujar Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis 27 Oktober 2022.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (istimewa)

Kasus ‘kardus ‘durian’ pertama kali muncul dalam persidangan kasus korupsi Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dadong Irbarelawan.

Dadong ditangkap KPK pada 25 Agustus 2011 bersama atasannya, I Nyoman Suisnaya dan pengusaha bernama Dharnawati. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang Rp 1,5 miliar dalam kardus durian dari Dharnawati. Jaksa menyebut uang itu merupakan bagian dari commitment fee yang akan diberikan Dharnawati agar empat kabupaten di Papua mendapatkan alokasi PPID dari Kemenakertrans. Menurut Jaksa, setelah disetujui dana untuk empat kabupaten tersebut Rp 73 miliar, Nyoman meminta Dharnawati memberikan commitment fee 10 persen dari nilai proyek atau Rp 7,3 miliar.

Uang itu segalanya diserahkan kepada orang dekat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bernama Fauzi. Dharnawati kemudian menemui Dadong untuk memindahbukukan rekening. Setelah uang Rp 1,5 miliar ditransfer, Dharnawati menyerahkan buku tabungan dan ATM ke Dadong. “Dengan posisi saldo Rp 2 miliar yang merupakan commitment fee yang mana uang itu untuk diberikan kepada Muhaimin,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 12 Maret 2012.

Adapun Jamaludin Malik dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 30 Maret 2016. Hakim menyatakan Jamaluddin terbukti melakukan korupsi bersama-sama. Ia disebut terbukti menerima Rp 21,38 miliar dari sejumlah pihak, termasuk swasta dan kepala daerah. Dalam kasus ini, Jamaluddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti Rp 5,41 miliar.

Dua kali Muhaimin Iskandar diduga terlibat dalam skandal korupsi di tubuh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Ketua Umum PKB yang juga mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar diperiksa KPK. (merdeka.com/dwi narwoko)

Mimik santai dengan senyum lepas nampak terlihat dari raut wajah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau akrab dipanggil Cak Imin, saat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir Oktober kemarin. Kedatangan Cak Imin ketika itu untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi, di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2013-2014.

Menggunakan kemeja lengan panjang bermotif bunga sembari ditemani politikus PKB, Maman Imanul Haq, pria berusia 49 tahun itu terlihat gagah melangkahkan kaki masuk ke gedung lembaga antirasuah itu. Hari itu merupakan pemeriksaan perdana, setelah dalam surat panggilan pertama Cak Imin menolak hadir lantaran mengaku kesehatannya tidak baik.

Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu menjalani pemeriksaan selama delapan jam sejak pukul 09.40 WIB hingga 17.40 WIB. Usai menjalani pemeriksaan itu, keponakan Presiden Abdurahman Wahid itu mengaku ditanya oleh penyidik KPK, seputar sistem penganggaran Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014.

Cak Imin juga mengaku dicecar pertanyaan terkait tersangka mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) Jamaluddien Malik. Namun kepada penyidik, Cak Imin mengatakan, tidak begitu mengetahui proyek yang menyeret bawahannya itu.

“Kalau soal tahu atau enggak proyek itu, tidak ada yang spesifik ya. Tidak ada,” kata Cak Imin.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Jamaluddien sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan saat menjabat sebagai Direktur P2KT Kemenakertrans. Jamaluddien ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2015 lalu.

Dia disangka telah memeras untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan terkait kegiatan dana tugas Kemnakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014. Jamaluddien disangkakan pasal 12 huruf e, huruf f atau pasal 23 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Undang-undang KUHP.

Dari berbagai sumber/matahukum/rid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *