KPK Geledah Dua Ruang Hakim Agung di Mahkamah Agung
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari kelengkapan alat bukti terkait dugaan suap penanganan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati”
Mata-Hukum, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua ruang hakim agung Mahkamah Agung (MA), yakni Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni pada Selasa 1 November 2022. Penggeledahan dilakukan untuk mencari kelengkapan alat bukti terkait dugaan suap penanganan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati.
“Benar (dua ruang hakim agung digeledah). Dalam rangka pengumpulan dan melengkapi alat bukti penyidikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Ali mengatakan, penggeledahan itu masih berlangsung hingga saat ini. Dia pun memastikan bakal menyampaikan hasilnya setelah tim penyidik selesai menggeledah ruangan tersebut.
“Akan kami sampaikan perkembangannya setelah seluruh kegiatan selesai,” ujarnya.
Seperti diketahui, KPK telah menahan seluruh tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Adapun lembaga antirasuah ini menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka.
Enam diantaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, empat tersangka lainnya, yakni dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus ini, Sudrajad diduga menerima sejumlah uang suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan ini diajukan oleh dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.