KPK Geledah Universitas Syiah Kuala, Untirta Banten dan UNRI Pekanbaru Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru”
Mata-Hukum, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tanggal 26 September hingga 7 Oktober 2022 telah melakukan penggeledahan di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru (Maba). Adapun tiga perguruan tinggi negeri (PTN) yang digeledah oleh KPK yakni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Universitas Riau (UNRI) Pekanbaru dan Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh.
“Adapun tempat penggeledahan di 3 PTN tersebut diantaranya adalah ruang kerja Rektor dan beberapa ruang lainnya,” kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 10 Oktober 2022.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tersebut. “Bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama,” ucapnya.
Lebih lanjut, barang bukti yang disita tersebut akan dilakukan analisis oleh pihak KPK. “Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun Tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” ujarnya
Untuk diketahui, KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun akademik 2022. Selain Karomani, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak wasta atau terduga penyuap.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Karomani memasang tarif hingga Rp350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila.
“Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Minggu 21 Agustus 2022 lalu.
Ghufron menjelaskan, Karomani yang menjabat sebagai rektor Unila periode 2020-2024, memiliki kewenangan melaksanakan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022. Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif terlibat dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila.
Dia memerintahkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, dan Ketua Senat Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang ingin dinyatakan lulus.