KPK Periksa Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto di Kasus Suap Rektor Unila

0
Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto menjawab pertanyaan sejumlah wartawan usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan tersangka Bupati Purbalingga Tasdi, Selasa 18 September lalu. (JIBI - BISNIS - Rahmad Fauzan)

Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto menjawab pertanyaan sejumlah wartawan usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan tersangka Bupati Purbalingga Tasdi, Selasa 18 September lalu. (JIBI - BISNIS - Rahmad Fauzan)

“Grand Master Catur ini akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Negeri Lampung (Unila) yang menjerat Rektor Unila Karomani”

Mata-Hukum, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Utut Adianto pada Kamis 24 November 2022.

Grand Master Catur ini akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Negeri Lampung (Unila) yang menjerat Rektor Unila Karomani.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Utut Adianto, anggota DPR RI,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada, Kamis 24 November 2022.

Selain Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Utut Adianto, tim penyidik KPK juga akan memeriksa Anggota DPR RI Tamanuri, PNS Helmy Fitriawan, PNS M Komaruddin, Rektor Untirta Fatah Sulaiman, PNS Sulpakar, dan PNS Nizamuddin.

Untuk diketahui bahwa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila 2022.

Karomani ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Gedung KPK, Jakarta . (istimewa)

Lembaga antirasuah juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta.

“Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 21 Agustus 2022 lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *