KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi

No Comment Yet

Mata-Hukum, Jakarta: Enam instansi menerima aset yang merupakan hasil rampasan korupsi dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap senilai Rp63,3 miliar. Peyerahan tersebut dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Enam instansi, yaitu Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Yudisial (KY), Pemerintah Kota Singkawang, dan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Penyerahan aset dilaksanakan di Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Ketua KPK Firli Bahuri menyerahkan langsung barang rampasan tersebut melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah. Hal itu dimaksudkan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi negara yang bersangkutan. “Kami berharap semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK,” kata Firli dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 14 Desember 2022.

Firli menjelaskan kegiatan serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada enam instansi itu merupakan pelaksanaan dari pengurusan barang rampasan negara melalui empat keputusan Menteri Keuangan pada PSP dan dua persetujuan Menteri Keuangan pada hibah.

Adapun rinciannya sebagai berikut, PSP kepada KY senilai Rp6.786.004.000, PSP kepada Kemenag senilai Rp1.580.368.000, PSP kepada KKP senilai Rp32.816.203.000, PSP kepada BKN senilai 19.073.034.000,00, hibah kepada Pemkot Singkawang senilai Rp1.767.846.000, dan hibah kepada Pemkab Kebumen senilai Rp1.358.180.000. Penyerahan aset itu diterima langsung oleh Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Ahmad Ujang Sugiono.

iien soepomo
Up Next

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *