10/02/2025
Mata Hukum
Home » KPK Tangkap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Sebuah Apartemen
NewsTipikor

KPK Tangkap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Sebuah Apartemen

“Saat dibawa ke gedung KPK, Syahrul tidak mengucapkan satu patah kata pun”

Mata-Hukum, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Kamis 12 Oktober 2023 malam.

Berdasarkan pantauan wartawan, Syahrul tampak mengenakan pakaian serba hitam dan topi berwarna hitam.

Tampak Syahrul tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekira pukul 19.30 WIB dengan diantar menggunakan mobil SUV berwarna hitam.

Saat dibawa ke gedung KPK, Syahrul tidak mengucapkan satu patah kata pun.

Dirinya pun langsung naik ke lantai dua Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait penjemputan paksa terhadap Syahrul tersebut.

Sahrul Yasin Limpo Ditangkap, Febri Diansyah Langsung Merapat ke KPK

KPK dikabarkan telah menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Mendengar kabar itu, kuasa hukum SYL, Febri Diansyah, langsung mendatangi gedung Merah Putih KPK.


“Banyak pertanyaan masuk ke saya malam ini dari teman-teman media, apa benar Pak SYL ditangkap KPK malam ini? Saya masih cek info tersebut, namun kami akan datang ke KPK malam ini untuk mengkonfirmasi lebih lanjut, apakah benar dilakukan penangkapan tersebut?” kata Febri kepada wartawan, Kamis 12 Oktober 2023.

Febri mengatakan kliennya itu seharusnya diperiksa pada Jumat 13 Oktober 2023 besok. Dia mengaku bingung.

“Karena Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat. Ia bilang akan koperatif dan mengkonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok,” ujarnya.

“Kami tim hukum juga sudah koordinasi dengan bagian Penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut. Dan jadwal pemeriksaannya seharusnya besok Jumat,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (11/10/2023).

Selain dirinya, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.

Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak mengungkapkan pemerasan ini dilakukan Syahrul terhadap pejabat eselon I dan II demi membayar cicilan kartu kredit hingga pelunasan cicilan mobil Alphard.

Syahrul bersama dengan Kasdi dan Hatta disebut menikmati uang pungutan tersebut sebanyak Rp 13,9 miliar.

Ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Jaksa Agung ST Burhanuddin Apresiasi Kolaborasi KemenPAN-RB Perkuat Lembaga Kejaksaan

Farid Bima

Terjerat Korupsi Dana Asabri, Rennier Latif Dituntut 8 Tahun Penjara

Farid Bima

Kapolri Pimpin Sertijab 6 Pejabat Tinggi, Diantaranya Kapolda Papua Tengah dan Papua Barat Daya

Farid Bima

Leave a Comment