KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka dan Tahan Penyuapnya
“Alexander Marwata: Ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023”
Mata-Hukum, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka hari ini, 5 Januari 2023. Dia merupakan penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Januari 2023.
Rijantono ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan suap pada pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Hanya dia dan Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka.
Alex juga menegaskan dugaan suap ini ditindaklanjuti setelah adanya laporan dari masyarakat. Setelah melihat adanya kecukupan bukti, KPK menetapkan tersangka di tahap penyidikan.
“Dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data valid sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ujar Alex.
Penahanan ini dilakukan atas kebutuhan proses penyidikan. Rijantono bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
Penahanan penyuap Lukas Enembe itu juga bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik. KPK berjanji bakal menyelesaikan kasus ini sampai ke persidangan.
Dalam kasus ini, Rijantono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.