“KPK menetapkan sepuluh orang tersangka diantaranya, Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA”
Mata-Hukum, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).
Berdasarkan sumber yang dihimpun wartawan di KPK, bahwa lembaga anti rasua itu sudah menetapkan seorang tersangka baru dalam perkara ini. Penetapan tersangka itu baru dilakukan pada November 2022 ini.
Seorang tersangka itu adalah Hakim Agung Gazalba Saleh yang sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis 27 Oktober 2022.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sepuluh orang tersangka, yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.
Selanjutnya, Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.
Dalam mengondisikan gugatan perdata terkait aktivitas dari KSP Intidana (ID) ini, Hakim Agung Sudrajad diduga terima uang Rp 800 juta melalui Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu.
Kronologi OTT KPK hingga Tetapkan 2 Hakim Agung MA Tersangka Suap
Kronologi penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didahului dengan operasi tangkap tangan (OTT). Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers pada Jumat 23 September 2022 mengatakan, OTT itu digelar setelah penyidik menerima informasi tentang dugaan penyerahan sejumlah uang kepada Sudrajad atau perantaranya terkait penanganan sebuah perkara di MA.
“Rabu, 21 September 2022 sekitar jam 16.00 WIB, tim KPK berdasarkan info tersebut bahwa telah terjadi penerimaan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari saudara S kepad DY sebagai representasi SD di satu hotel di Bekasi,” kata Firli. Firli melanjutkan, pada Kamis 22 September 2022 sekitar pukul 00.01 WIB, tim KPK kemudian bergerak mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai sejumlah 205.000 Dolar Singapura.
“Secara terpisah tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan YS yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah guna dilakukan permintaan keterangan,” ucap Firli. “Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.” Firli mengatakan, tersangka AB juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 50 juta.
“Sehingga KPK telah berhasil mengamankan barbuk berupa uang tunai sebesar 205.000 Dolar Singapura dan Rp 50 juta,” ujar Firli.
Menurut Firli, dari berbagai bahan keterangan itu KPK kemudian melakukan penyelidikan sehingga ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka. “Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan,” ujar Firli.
Dalam kasus ini KPK menetapkan 10 orang tersangka. Para tersangka yang berasal dari Mahkamah Agung adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, 2 pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta 2 PNS MA Albasri dan Redi. Sedangkan tersangka dari swasta adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID). Menurut Firli, Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih. Kemudian, Muhajir Habibie, Yosep Parera dan Eko Suparno ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Lalu, Albasri ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Sedangkan Sudrajad, Redi, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto belum ditahan. Akan tetapi, Sudrajad hadir di KPK hari ini setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Suap untuk pengaruhi kasasi Firli menyebut dugaan suap bermula saat gugatan perdata dan pidana terkait aktivitas koperasi Intidana bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam perkara itu, Intidana memberikan kuasa kepada dua pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno. Namun, mereka tidak puas dengan keputusan PN Semarang dan Pengadilan Tinggi setempat. “Sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung,” kata Firli.
Pada 2022, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto mengajukan kasasi ke MA. Koperasi ini masih memberikan kuasanya kepada Eko dan Yosep. Kedua pengacara tersebut kemudian diduga melakukan pertemuan dan menjalin komunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Pihak-pihak tersebut dinilai bisa menjadi perantara dengan Hakim Agung yang nantinya diharapkan bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep Parera dan Eko Suparno. Menurut Firli, pihak yang melakukan kesepakatan dan bersedia membantu Yosep dan Suparno adalah Desi Yustria dengan memberikan sejumlah uang.
Desi kemudian mengajak Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu dan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie. Mereka ikut serta menjadi perantara untuk menyerahkan uang ke Majelis Hakim. KPK menduga, Desi, Muhajir dan Elly menjadi perantara Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di Mahkamah Agung guna menerima suap dari orang-orang yang berperkara di MA.
“Terkait sumber dana yang diberikan Yosep Parera dan Eko Suparno pada Majelis Hakim berasal dari Heryanto dan Ivan,” kata Firli. Yosep dan Eko diduga memberikan uang sebesar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar.
Desi kemudian membagi-bagikan uang tersebut untuk sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini. Desi disebut menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, dan Elly sebesar Rp 100 juta. “Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly,” tutur Firli.
Menurut Firli, Yosep dan Eko berharap suap yang telah pihaknya bayarkan bisa membuat Majelis Hakim MA mengabulkan putusan kasasi yang menayatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit. Meski demikian, saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan uang 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.
“KPK menduga Desi dan kawan-kawan juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ujar Firli.
Atas perbuatannya, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Sudrajad Dimyati, Desi, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangka dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dari berbagai sumber/matahukum/rid