KPU Didesak Terbitkan PKPU Pemilu 2024

No Comment Yet

Jakarta – Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan peraturan KPU (PKPU) terkait tata cara dan pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.

Pernyataan Junimart ini menanggapi munculnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018 yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Pertimbangannya karena Hak Azasi Manusia (HAM), terutama hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih.

“Agar putusan itu tidak menjadi bola liar dan perdebatan di tengah masyarakat, saya meminta KPU segera menerbitkan PKPU yang secara resmi mengatur terkait syarat dan ketentuan tentang caleg ini,” ujar Junimart.

Saat ini perhatian publik sangat tinggi terhadap Pemilu, kata Junimart. Setiap hal terkait tata cara, tahapan, hingga pelaksanaan Pemilu harus segera ditentukan oleh penyelenggara Pemilu.

Terkait putusan MA, menurut Junimart sudah tepat mengingat MA merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. MA memang dituntut untuk memberikan keputusan hukum terbaik dengan mempertimbangkan segala aspek hukum, termasuk HAM.

“Jadi MA tidak salah dalam hal ini, karena hak politik juga telah tercantum dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Tinggal bagaimana KPU membuat aturan yang tepat sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata politisi PDI-Perjuangan itu.

Sementara itu, tentang jadwal pemilu, Junimart menambahkan, “Namanya usul ya sah-sah saja. Yang pasti dalam rapat kerja Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah disepakati dan diputuskan di Rapat Paripurna DPR-RI bahwa Pilkada dilaksanakan pada 27 Nopember 2024. Jadwal Komisi II dalam masa persidangan ini, minggu depan kami akan melakukan rapat dengar pendapat dengan Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu. Kita tunggu saja apakah dalam Rapat ini KPU dan Pemerintah akan mengusulkan pemajuan jadwal Pilkada tersebut yang tentunya dengan simulasi objektif-rasional.”

Farid Bima
Up Next

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *