Krimsus Polda Metro Bongkar Penyelundupan 577 Unit HP China
“Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang: Total ada 19 tipe handphone ilegal yang diperjualbelikan. Nantinya tipe tersebut diubah menjadi tipe ponsel dari merek ternama, dari Samsung hingga iPhone”
Mata-Hukum, Jakarta – Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan handphone (HP) ilegal dari China.
Modus operandi adalah dengan menempelkan IMEI lama pada fisik handphone baru tersebut.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan kasus tersebut dibongkar saat polisi menangkap JM (34) di sebuah ruko di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Saat itu sebanyak 577 unit ponsel dan 27 unit tablet disita.
Auliansyah menjelaskan, ponsel yang diselundupkan ke Indonesia menempelkan Imei ponsel lama ke ponsel yang baru. Hal itu dilakukan untuk mengakali regulasi pemerintah pemblokiran ponsel black market (BM) via international mobile equipment identify (IMEI).
“Handphone yang sudah lama di Indonesia sudah digunakan kemudian mereka ambil IMEI-nya kemudian mereka tempel di sini (ponsel baru) sehingga ini bisa beroperasi dan handphone lama sudah dimusnahkan oleh mereka,” kata Auliansyah saat Konprensi pers, pada Jumat 24 Maret 2023.
Auliansyah menyebutkan JM sudah bermain sejak November 2022. Total keuntungan yang dia dapat dari bisnis tersebut mencapai Rp 1,5 miliar.
“Kalau HP kurang lebih Rp 400 juta per bulan. Mereka bermain sejak November 2022, jadi kalau kita hitung kurang lebih mereka sudah meraup keuntungan sekitar Rp 1,5 miliar lebih,” ujarnya.
Sementara Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan total ada 19 tipe handphone ilegal yang diperjualbelikan. Nantinya tipe tersebut diubah menjadi tipe ponsel dari merek ternama, dari Samsung hingga iPhone.
“HP itu ada 19 tipe. Ada Rino 8, Rino 7 Pro, S 50 S, Y 50, P 48 pro, Note 30, S 30, S 21 yang menyerupai Samsung, I 12 yang menyerupai iPhone 12,” ungkap Victor.
Dalam kesempatan tersebut Victor mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam pengungkapan kasus tersebut.
Mantan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok itu menegaskan pihaknya akan menindak tegas semua yang terlibat dalam perkara yang ada.
“Kita sudah koordinasi dengan Kemenperin (Kementerian Perindustrian) dari temuan kita. Karena Kemenperin yang rekomendasikan pendaftaran IMEI, walaupun regulator Kemenkominfo yang blokir. Benar terdaftar gak HP ini di Kemenperin, kita koordinasi lintas sektoral,” tutup Victor.