“MKMK: Dengan demikian, dugaan pelanggaran sebagaimana diuraikan oleh Pelapor telah nyata-nyata tidak termasuk dalam ruang lingkup dari kewenangan yang diberikan kepada Majelis Kehormatan”
Mata Hukum, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan tidak menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Adies Kadir.

Hal iitu disampaikan oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta Pusat pada, Kamis 5 Maret 2026.

“Laporan tersebut dianggap bukan kewenangan MKMK”,tuturnya.
Majelis Kehormatan lanjut Ketua MKMK, tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Laporan a quo.
MKMK menyebut laporan yang diajukan tidak bisa diukur dengan kapasitas Adies Kadir sebagai calon hakim MK. Laporan tersebut, kata MKMK, hanya menguraikan tindakan-tindakan Adies Kadir ketika masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
“Laporan yang diajukan pelapor menguraikan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Hakim Terlapor 2 (Adies Kadir) sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi”, jelas Anggota MKMK Ridwan Mansyur.
Utamanya lanjut Ridwan, dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tindakan tersebut jelas tidak bisa dan tidak mungkin diukur dengan Sapta Karsa Hutama melainkan harus dengan kode etik yang mengikat dirinya sesuai dengan jabatannya.
Anggota MKMK lain, Yuliandri, menegaskan dugaan pelanggaran yang dilaporkan bukan termasuk kewenangan MKMK. Hal tersebut, katanya, tertuang dalam UU MK dan PMK 11/2024.
“Dengan demikian, dugaan pelanggaran sebagaimana diuraikan oleh Pelapor telah nyata-nyata tidak termasuk dalam ruang lingkup dari kewenangan yang diberikan kepada Majelis Kehormatan, sebagaimana ditetapkan dalam UU MK dan PMK 11/2024,” katanya.
Untuk diketahui, terdapat tiga laporan yang melaporkan ke MKMK dugaan pelanggaran kode etik oleh Adies Kadir. Laporan tersebut tertuang dengan nomor registrasi sebagai berikut: 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026, dan 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026.

