Larangan Jual Rokok Batangan Memberatkan Pengusaha Tembakau
Mata-Hukum: Rencana pelarangan penjualan rokok batangan yang bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) pada 2023 akan memberatkan pelaku usaha tembakau dari hulu sampai hilir. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji
Agus Parmuji saat berada di Temanggung, Sabtu 31 Desember 2022, menyampaikan cukai rokok yang sudah naik tinggi dibarengi dengan tidak boleh dijual rokok batangan atau eceran ini berarti pelarangan sebuah produk untuk tidak dijualbelikan. “Ketika harga rokok tinggi, eceran tidak boleh dijual ini akan mempengaruhi pangsa pasar,
ketika pasar lemah produk dari tembakau penyerapan akan lemah juga,” katanya.
Menurut dia, dampak yang lain akan berimbas terhadap penurunan perekonomian di sektor pertembakauan yang menjadi andalan di sejumlah daerah, khususnya empat provinsi besar penghasil tembakau, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, dan Jawa Barat.
Dampak lain yang juga muncul, ketika penyerapan melemah maka harga tembakau akan semakin turun dan tentu akan dirasakan para petani tembakau. “Dampak selanjutnya ke depan pasti akan dimanfaatkan oleh korporasi bisnis multinasional, ada rokok tetapi bahan baku nya impor,” katanya.
Ia berharap APTI bisa berdialog dengan Presiden untuk memberikan masukan sesuai fakta di lapangan. “Negara ini jangan memberikan keputusan berdasarkan emosional atas masukan-masukan yang kurang tepat sehingga jutaan rakyat ini menangis karena ekonominya akan terhimpit,” tegasnya.
Menurut dia, PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan itu jangan diotak-atik lagi karena sudah memberatkan dan hampir 80 persen pasal-pasalnya adopsi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)