“Feri Amsari yang dipersoalkan yakni kritikan yang menyebut pemerintah berbohong terkait swasembada pangan”
Mata Hukum, Jakarta – Pakar hukum tata negara Feri Amsari dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara ke Polda Metro Jaya.

Sang Pakar hukum itu dilaporkan oleh LBH seusai kritikannya terkait swasembada pangan yang telah diumumkan pemerintah.

Laporan terhadap Feri teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2026. Feri Amsari dilaporkan terkait Pasal 264 KUHP tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.

“Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoaks dan penghasutan,” kata Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada, Jumat 17 April 2026.
Menurutnya, pernyataan Feri Amsari yang dipersoalkan yakni kritikan yang menyebut pemerintah berbohong terkait swasembada pangan. Ia menilai pernyataan Feri itu menghasut dan memicu perpecahan.
“Pernyataan Feri Amsari itu menghasut tentang dan dapat menyebabkan memicu perpecahan di antara para petani dan pedagang di seluruh Indonesia. Karena pernyataan swasembada pangan itu, pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong dan itu memicu keresahan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pernyataan Feri itu keliru dan meresahkan. Sebab, kata dia, pihaknya mendapatkan data dari Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut RI surplus beras.
“Pernyataan Feri Amsari sebenarnya tidak ada impornya, dan faktanya data dari Kementerian Pertanian kita punya fakta itu berdasarkan tahun 2025 sampai 2026. Dan masalah swasembada pangan itu kita juga ada bukti surplus beras dari Kementerian Pertanian. Jadi di saat Feri Amsari bilang tidak swasembada, itu sangat meresahkan para petani,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Tim Advokasi LBH Tani Nusantara lainnya, Dedi menyatakan pihaknya merasa terganggu dengan statement Feri Amsari. “Kami berharap memang saudara Feri Amsari bisa membuktikan apa yang dia nyatakan. Bahwa kami menggunakan data-data dari BPS, kemudian kami mendapat informasi dari Kementan, saya pikir data itu cukup valid. Dengan statement-statement yang diberikan oleh Feri Amsari, ini akan menimbulkan kegaduhan,” tuturnya.
Dedi menambahkan, pihaknya melampirkan sejumlah barang bukti, termasuk data digital yang berisikan pernyataan Feri terkait swasembada pangan.
Sebagai informasi, Feri Amsari sebelumnya menilai bahwa narasi swasembada pangan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan ilusi.
“Kalau publik berprasangka baik Indonesia (bisa) swasembada pangan, pemerintah harus menjawab data terlebih dahulu.
Kenapa tahun 2004-2005 Indonesia masih impor beras 5,4 juta ton, tiba-tiba pada 2026 jadi nol (tidak impor)?” kata Feri dalam acara “Sebelum Pengamat Ditertibkan” di Jakarta pada, Selasa 31 Maret 2026 yang lalu.

