“Bahwa jangka waktu penahanan telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi, sehingga demi hukum tersangka harus dikeluarkan dari tahanan, atau bahwa kepentingan pemeriksaan telah terpenuhi…”
Mata Hukum, Manado — Akhirnya Rabu sore (18/6) Bao Qi dapat menghirup udara bebas, setelah sekitar 89 hari ditahan di Rutan Malendeng, Manado.
Turis warga China ini ditahan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sulawesi III karena diduga menyelundupkan cula badak ke wilayah Indonesia.
Dalam surat perintah pengeluaran tahanan Gakkum Kehutanan nomor: SP.Keluar Han.05/GAKKUMHUT.9/SW-III/PPNS/06/2025 dinyatakan, “Bahwa jangka waktu penahanan telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi, sehingga demi hukum tersangka harus dikeluarkan dari tahanan, atau bahwa kepentingan pemeriksaan telah terpenuhi dan tidak ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau akan merusak/menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindakan pidana.”
Karena masih berstatus tersangka, Bao Qi dikenakan wajib lapor dua kali tiap pekan.
Sementara pada saat bersamaan sidang pra-peradilan kasus Bao Qi masih berlangsung di PN Manado.
Penyidik Gakkum Kehutanan menyatakan cula badak itu asli, berdasar uji forensik Laboratorium Fakultas Biologi UGM, Yogyakarta.
Sedangkan hasil uji forensik dan biologi molekuler laboratorium di Shenzhen, Guangdong, China, menyatakan bukan cula badak asli. Melainkan mirip tanduk sapi.
Menurut Bao Qi, cula badak itu adalah imitasi, hasil kerajinan tangan, dan ia bawa sebagai souvenir. Di China, souvenir seperti itu dijual bebas. Ia mengaku memiliki bukti transaksi jual belinya.

Media sepi
Media lokal dan nasional ramai mengangkat berita Bao Qi saat ditangkap gabungan Bea Cukai, Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi, 20 Maret lalu. Namun sepi pemberitaan mengenai proses hukum selanjutnya yang menimpa turis asal China itu.
jotz

