LPSK: Lindungi 19 Orang karena Mau Ungkap Peristiwa Beradarah Stadion Kanjuruhan
“perlindungan diberikan karena yang bersangkutan mau bekerja sama dalam mengungkap kejadian berdarah tersebut. “Sebenarnya untuk intimidasi atau mengancam itu tidak ada”
Mata-Hukum, Jakarta – Sebanyak 19 orang mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka merupakan orang yang berada dalam insiden berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu 1 Oktober 2022 lalu. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada wartawan Rabu 12 Oktober 2022
Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, perlindungan diberikan karena yang bersangkutan mau bekerja sama dalam mengungkap kejadian berdarah tersebut. “Sebenarnya untuk intimidasi atau mengancam itu tidak ada, ini karena kepada mereka itu bersedia untuk menjadi saksi dalam peristiwa ini,” ungkap Edwin.
Hingga saat ini, kata Edwin, sudah ada 19 orang yang akan dilindungi oleh LPSK dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam insiden tersebut.
“Sudah sampai jadi 19 apa 18 (orang yang ajukan perlindungan), ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.
Edwin menambahkan, bahwa dirinya telah menyampaikan kepada Polda Jawa Timur jika membutuhkan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. “Kami juga sudah merekomendasikan ke pihak Polda jatim untuk kalau memang dibutuhkan mereka siap dimintai keterangannya,” tutup Edwin.