“Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati: LPSK juga memberikan bantuan medis bagi korban selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Tim LPSK juga sudah turun untuk melakukan pendalaman”
Mata Hukum, Jakarta – Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Seperti diketahui bahwa Andrie merupakan korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) yang kini diburu pihak Kepolisian.

“Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana. LPSK sudah melakukan langkah perlindungan darurat berupa pendampingan, pengawalan melekat”, tegas Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, dalam keterangan tertulis, dikutip pada, Minggu 15 Maret 2026.

Tidak hanya pengawalan melekat atau monitoring ungkap Sri, LPSK juga memberikan bantuan medis bagi korban selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Tim LPSK juga sudah turun untuk melakukan pendalaman.

Dalam kesempatan tersebut, pihak LPSK juga mengatakan korban mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh dan sedang menjalani perawatan di RSCM. Dia mengatakan LPSK telah berkoordinasi dengan pihak RSCM terkait penanganan medis korban.

LPSK juga berkoordinasi dengan Badan Pekerja KontraS dan memberikan perlindungan fisik melalui pengamanan melekat oleh petugas pengawal LPSK. LPSK juga melakukan asesmen awal bersama keluarga korban untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan.

Permohonan perlindungan ke LPSK telah diajukan pada 13 Maret 2026 oleh ayah korban. Dalam permohonan tersebut, keluarga korban mengajukan sejumlah program layanan perlindungan, meliputi Pemenuhan Hak Prosedural, Perlindungan Fisik berupa Pengamanan Melekat, serta Bantuan Medis.
Sri menegaskan bahwa penyiraman air keras ke Andrie Yunus diduga merupakan tindak pidana penganiayaan berat. LPSK menyatakan terus memantau perkembangan kondisi korban sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak korban.
LPSK mendorong aparat penegak hukum (APH) segera mengungkap pelaku teror penyiraman air keras. LPSK menilai pengungkapan pelaku secara cepat dan tuntas penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus memastikan tidak terulangnya tindakan kekerasan serupa.
Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh dua orang pelaku di wilayah Jakarta Pusat pada, Kamis 12 Maret 2026 malam lalu. Peristiwa tersebut terjadi saat Andrie dalam perjalanan pulang setelah menghadiri acara podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

