Lukas Enembe Berkemeja Merah Saat Ditangkap KPK
“Dari foto yang didapat, bahwa Lukas Enembe tampak berkemeja merah digiring masuk ke dalam mobil. Diketahui Lukas Enembe ditangkap KPK di salah satu rumah makan di Papua”
Mata-Hukum, Jakarta – Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK. Usai ditangkap Enembe sempat di bawa oleh tim penyidik KPK ke Markas Komando (Mako) Brimob Polda Papua, setelah kurang lebih 30 menit berada di Brimob lalu Lukas Enembe dibawah ke Bandara untuk di bawa ke Jakarta guna menjalani proses pemeriksaan.
Dari foto yang didapat, bahwa Lukas Enembe tampak berkemeja merah digiring masuk ke dalam mobil. Diketahui Lukas Enembe ditangkap KPK di salah satu rumah makan di Papua.
Perihal penangkapan itu sebelumnya dibenarkan Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri. “Iya (diamankan),” ujar Irjen Mathius D Fakhiri kepada wartawan, pada Selasa 10 Januari 2023.
Di sisi lain, pengacara Lukas, Aloysius Renwarin, klaim penangkapan itu tanpa pemberitahuan. “Sudah ditangkap, sekarang saya kejar di Bandara Sentani, tanpa ada surat pemberitahuan penangkapan. Ini mekanisme kerjanya bagaimana,” ucap Renwarin kepada wartawan.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua. KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.
“KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Rijatono Lakka dan Lukas Enembe,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Kamis 5 Januari 2023.
Dia mengatakan kasus ini bermula saat Rijatano Lakka mendirikan perusahaan TBP di bidang konstruksi pada 2016. Namun, menurut Alex, Rijatano tak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi.
“Untuk proyek konstruksi, perusahaan tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi,” jelas dia.
Kemudian, pada 2019-2021, Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua. Alexander
mengatakan Rijatono diduga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek.
“Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL di antaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua,” ucapnya.
Alexander menduga Rijatono sepakat untuk memberikan fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan ke Lukas Enembe dan beberapa pejabat.
Singkat cerita, Rijatono mendapat tiga paket proyek, yakni:
- Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar
- Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar
- Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar
“Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL diduga
menyerahkan uang pada Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar,” ucapnya.