Mata-Hukum, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Dirut ASABRI 2016-2022 Letjen (Purn) Sonny Widjaja. Alhasil, Sonny tetap dihukum 18 tahun penjara.
“Tolak kasasi jaksa dan terdakwa,” demikian amar singkat kasasi yang dilansir website-nya, Senin 26 September 2022.
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori. Putusan Nomor 5734 K/PID.SUS/2022 diputus oleh majelis dalam waktu 13 hari.
“Panitera pengganti Rudi Soewasono,” ucapnya.
Kasus bermula saat Sonny Widjaja dkk dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung atas dugaan korupsi lebih dari Rp 17 triliun). Uang itu merupakan uang nasabah ASABRI. Mereka lalu diadili di PN Jakpus.
PN Jakpus menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Sonny Widjaja lalu banding dan dikabulkan. Majelis tinggi menyunat hukuman menjadi 18 tahun penjara.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Tjokorda Rai Suamba. Sedangkan anggota majelis adalah Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anton Saragih, dan Hotman Maya Marbun. Majelis juga menjatuhkan hukuman Sonny Widjaja untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 64,5 miliar dengan memperhatikan sejumlah barang bukti sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap barang bukti berupa mobil dan tanah serta tanah dan bangunan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut, maka sisanya dikembalikan kepada Terpidana. Namun, apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dan Terpidana tidak membayar kekurangannya paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap majelis tinggi.