17/03/2025
Mata Hukum
Home » Mahfud MD Heran Polri, Kejagung dan KPK Seakan Takut Tindak Pagar Laut
HukumNews

Mahfud MD Heran Polri, Kejagung dan KPK Seakan Takut Tindak Pagar Laut

mahfud md

“Nah, ini saling takut kayaknya, saya heran nih aparat kita kok takut pada yang begitu-begitu, sehingga mencurigakan.”

Mata Hukum, Jakarta — Mahfud MD mengkritik aparat penegak hukum yang lambat menindak pemasang pagar laut di sejumlah wilayah perairan di Indonesia yang belakangan menjadi sorotan.

Ia mengaku heran mengapa Polri, Kejagung, hingga KPK seakan takut-takut dalam menindak. Padahal pemasangan pagar laut telah jelas unsur pidananya.

“Nah, ini saling takut kayaknya, saya heran nih aparat kita kok takut pada yang begitu-begitu, sehingga mencurigakan,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1).

Mahfud menjelaskan ketiga aparat penegak hukum itu seluruhnya berwenang dalam menindak kasus tersebut.

Ia pun menekankan bahwa penerbitan sertifikat HGB di kawasan pagar laut itu sudah jelas pelanggaran hukum.

Keluarnya sertifikat di atas laut itu merupakan bukti adanya penipuan atau penggelapan. Ia menegaskan wilayah laut tak boleh disertifikatkan.

Dengan fakta itu, tak ada alasan lain bagi aparat untuk tak langsung memproses masalah pidana dalam kasus itu.

Ia menyebut penerbitan sertifikat itu diduga kuat karena praktik kolusi, permainan antara dunia usaha dengan pejabat terkait.

“Maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” ucapnya.

Belakangan isu pagar laut dan sertifikat di atas wilayah laut kerap menjadi sorotan.

Salah satunya seperti yang terjadi di Tangerang, sepanjang 30 kilometer yang terbentang melintasi area sejumlah desa di Tangerang memunculkan polemik belakangan.

Di dalamnya terdapat Sertifikat HGB yang dimiliki sejumlah perusahaan yang terkait dengan Agung Sedayu.

Sebanyak 266 SHGB tersebut termasuk 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Kedua perusahaan tersebut anak usaha Agung Sedayu Grup yang juga pengembang PIK 2.

Setelah pencocokan dengan peta yang ada, berdasar peta geospasial, diketahui bahwa 266 SHGB dan SHM yang berada di bawah laut, berada di luar garis pantai.

cnnin/temp

Berita Terkait

Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

iien soepomo

Kejagung-Kementan Jalin Kerja Sama Kawal Swasembada Pangan Kabinet Merah Putih

Farid Bima

Danrem JO: Pancasila Merajut Keragaman Jadi Persatuan

Farid Bima

Leave a Comment