Mahfud Md: Jaksa Penuntut Umum Kasus Sambo Dikarantina agar Tak Ada yang Teror
“Harapan kita semua setelah (kasus) Pak Sambo rampung, tugas Polri menurut saya selesai, beralih. Oleh sebab itu, kita semua akan mengawal Kejagung”
Mata-Hukum, Jakarta – Berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan rampungnya berkas perkara ini menandakan tugas Polri sudah selesai dalam memproses hukum pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
“Harapan kita semua setelah (kasus) Pak Sambo rampung, tugas Polri menurut saya selesai, beralih. Oleh sebab itu, kita semua akan mengawal Kejagung,” kata Mahfud dalam acara konferensi pers rilis survei Indikator Politik secara daring, pada Minggu 2 Oktober 2022. Menkopolhukam Mahfud menjawab pertanyaan soal harapannya usai berkas kasus Sambo dinyatakan P21.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung. Menkopolhukam meminta agar dipilih jaksa terbaik dan dikarantina untuk menghindari teror.
“Kita sudah koordinasi dengan jampidum agar dipilih jaksa terbaik dan dikarantina agar tidak ada yang meneror, menghubungi dan sebagainya dan itu sudah dilakukan,” tegas Mahfud.
Komjak Usul Safe House untuk Jaksa Penuntut Kasus Sambo
Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) mengusulkan agar jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dkk ditempatkan di safe house saat proses persidangan berlangsung. Hal itu agar memudahkan koordinasi antara JPU saat sidang Ferdy Sambo.
“Bahwa ini (penempatan jaksa di safe house) langkah-langkah yang bisa dipersiapkan, jadi belum (belum ditempatkan di safe house), perlu dipersiapkan dan apabila diperlukan sudah siap. Saat ini kan masih P21 belum pelimpahan tahap 2 dan pelimpahan pengadilan,” kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dihubungi detikcom, Kamis 29 September 2022.
“Kasus ini kan menarik perhatian besar masyarakat dan adanya harapan besar ditangani dengan baik, profesional dan transparan di tengah adanya kekhawatiran dugaan intervensi faktor-faktor non hukum,” kata Barita.
Ia menyebut jaksa kasus Ferdy Sambo dkk yang ditempatkan di safe house agar memudahkan pemantauan komunikasi, proteksi para jaksa yang bertugas. Adapun langkah-langkah antisipatif yang direncanakan untuk ditempuh dalam rangka memastikan tim JPU bekerja dengan baik, profesional, aman.
KY Ungkap Wacana Safe House untuk Hakim
Komisi Yudisial (KY) akan memantau sidang Irjen Ferdy Sambo dkk di kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu bertujuan menjaga kemandirian hakim atau tidak ada pelanggaran etik.
“KY akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan dalam persidangan kasus ini. Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim,” kata juru bicara KY, Miko Ginting, dalam keterangannya, Kamis 29 September 2022.
Adapun pemantauan KY itu dilakukan untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming.
Lebih lanjut KY juga akan mempertimbangkan berbagai usulan terkait persidangan Sambo dkk. Misalnya soal usulan mengenai wacana safe house untuk hakim, hingga wacana pemindahan lokasi sidang berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
“KY sedang merumuskan respons konkret terhadap hal ini, dengan mempertimbangkan berbagai usulan. Misalnya, ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan. Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA,” katanya.