Mahfud Md: Lukas Enembe Diduga Korupsi Ratusan Miliar Dana Operasional Pimpinan, Dana Pengelolaan PON

0
lukas enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe. (foto istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Menko Polhukam Mahfud Md menyebut ada kasus lain terkait Lukas Enembe yang masih diselidiki. Mahfud menyebut kasus itu terkait dugaan pencucian uang. Lukas Enembe diduga memiliki manajer pencucian uang. “Adanya manajer pencucian uang, manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe,” tegas Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin 19 September 2022.

Menko Polhukam Mahfud Md saat konferensi pers kasus Gubernur Papua Lukas Enembe di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin 19 September 2022. (foto detik.com)

Dia menyebut kasus lain yang masih diselidiki itu terkait dana operasional pimpinan. Ada juga kasus terkait dana PON yang masih diusut. “Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tapi terkait kasus ini. Misal, ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON,” ungkap Mahfud.

Mahfud juga menegaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Dia mengatakan tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu melainkan merupakan temuan dan fakta hukum. “Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu. Melainkan merupakan temuan dan fakta hukum,” imbuhnya.

Kabar soal Lukas Enembe menjadi tersangka ini disampaikan oleh Koordinator pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Dia mengatakan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar. Roy mengatakan kliennya Lukas Enembe ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka sejak 5 September 2022. Dia menyebut hal itu menjadi dasar KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin 12 September 2022.

“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” kata Roy seperti dilansir detikSulel.

Roy pun mempertanyakan dasar KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Dia menganggap KPK tidak profesional.

KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan proses penyidikan terhadap Lukas Enembe sedang berjalan.

“Tadi sudah sampaikan, kami tidak bisa menutupi berbagai informasi yang di luar bahkan juga pengacara yang bersangkutan kan juga sudah menunjukkan surat penyidikan dan penetapan tersangka dan SPDP-nya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (14/9).

Mahfud Md: Lukas Enembe Diduga Punya Manajer Pencucian Uang

Menko Polhukam Mahfud Md dalam kesempatan yang sama menyebut ada kasus lain terkait Lukas Enembe yang masih diselidiki. Mahfud menyebut kasus itu terkait dugaan pencucian uang. Lukas Enembe diduga memiliki manajer pencucian uang. “Adanya manajer pencucian uang, manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin 19 September 2022.

Dia menyebut kasus lain yang masih diselidiki itu terkait dana operasional pimpinan. Ada juga kasus terkait dana PON yang masih diusut. “Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tapi terkait kasus ini. Misal, ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON,” ujarnya.

Mahfud juga menegaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Dia mengatakan tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu melainkan merupakan temuan dan fakta hukum. “Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu. Melainkan merupakan temuan dan fakta hukum,” kata Mahfud.

Sebelumnya pihak KPK buka suara terkait berbagai kasus yang menjerat orang nomor satu di Papua itu. KPK menegaskan proses penyidikan terhadap Lukas Enembe sedang berjalan. “Tadi sudah sampaikan, kami tidak bisa menutupi berbagai informasi yang di luar bahkan juga pengacara yang bersangkutan kan juga sudah menunjukkan surat penyidikan dan penetapan tersangka dan SPDP-nya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu 14 September 2022.

Detik.com/farid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *