Mahkamag Agung Adili Kasus Investasi Alkes Bodong yang Divonis Bebas PN Jakut

No Comment Yet

“Kepada korban, Kevin Lime mengaku sedang bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait pengadaan alkes. Belakangan, para investor merasa ditipu dan melaporkan kasus itu ke Mabes Polri”

Suasana persidangan dengan Terdakwa Kevin Lime yang juga menjabat sebagai Direktur PT Limeme Grup Indonesia (LGI), terkait tindak kasus pidana dugaan penggelapan dan penipuan dengan modus suntik modal pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili kasus investasi alat kesehatan (alkes) bodong yang divonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Duduk sebagai terdakwa di antaranya Kevin Lime.
Berdasarkan website MA yang dikutip, pada Selasa 17 Januari 2023. Untuk mengadili kasus tersebut, Pihak MA menurunkan Hakim Agung Sri Murwahyuni sebagai ketua majelis.

Hakim Agung Sri Murwahyuni. (Istimewa)

Sedangkan anggota majelis yaitu Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Dari hasil penelusuran bahwa Sri merupakan hakim yang telah menjadi hakim agung sejak 2013 silam. Sedangkan Hidayat Manao sehari-hari hakim militer dengan pangkat terakhir Brigjen TNI.

Untuk diketahui, Perkara nomor 47 K/Pid/2023 telah didistribusikan ke majelis pada 13 Juni 2023 lalu.

Untuk diketahui, kasus bermula saat Kevin Lime menawarkan investasi pengadaan alasan kesehatan (alkes) untuk alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada 2021. Kevin Lime menawarkan keuntungan 37 persen kepada investor. Tawaran ini menggiurkan dan banyak orang yang tertarik investasi.

Mahkamah Agung RI. (Istimewa)

Kepada korban, Kevin Lime mengaku sedang bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait pengadaan alkes. Belakangan, para investor merasa ditipu dan melaporkan kasus itu ke Mabes Polri. Atas laporan itu, Kevin Lime ditahan sejak 21 Januari 2021 hingga 23 Agustus 2022.

“Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa KL tidak pernah ada project terkait pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta,” ucap kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli.

Kevin Lime kemudian ditahan dan diadili. Jaksa mendakwa menilai Kevin telah melakukan sejumlah perbuatan penipuan dan penggelapan. Jaksa lalu menuntut terdakwa 3 tahun 10 bulan penjara. Ternyata majelis hakim berkata lain.

“Menyatakan terdakwa Kevin Lime tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” demikian bunyi putusan majelis PN Jakut.

Duduk sebagai ketua majelis Suratno serta anggota Rudi Fahruddin Abbas dan Denny Riswanto. Majelis menilai kasus tersebut adalah kasus perdata.

Farid Bima
Up Next

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *