“Majelis Hakim: Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair”
Mata-Hukum, Jakarta – Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi divonis dengan pidana 15 dan denda Rp1 miliar subsidair 5 tahun kurungan atas kasus korupsi dan pencucian uang.
Surya juga dijatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis 23 Februari 2023.
Dalan putusannya, Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara,” tegas majelis hakim.
Dalan persidangan tersebut, hakim turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan ini. Hal memberatkan adalah tindakan Surya tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Perkebunan kelapa sawit Duta Palma belum menerapkan plasma kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat.
“Sedangkan hal meringankan sudah lanjut usia, bersikap sopan selama persidangan, dalam kegiatan perkebunan perusahaan terdakwa melaksanakan CSR, membantu karyawan, membangun sekolah, tempat ibadah, membantu biaya pendidikan. Mempekerjakan 21 ribu karyawan,” ucap majelis hakim.
Surya dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Surya dipidana penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Agung Beberkan Kronologi Penyerahan Diri Surya Darmadi
Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan kronologi penyerahan diri bos Duta Palma Surya Darmadi. Dia mengatakan penyerahan diri ini bermula dari surat menyurat antara Kejaksaan Agung dengan pihak Surya Darmadi.
“Hari ini kami melakukan penjemputan atas nama tersangka SD,” kata Burhanuddin kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022 lalu.
Dalam kesempatan tersebut Jaksa Agung menceritakan pihak Surya Darmadi mengirimkan surat sekitar dua pekan lalu tentang rencana menyerahkan diri. Surat itu kemudian ditindaklanjuti dengan komunikasi oleh pengacara Surya, Juniver Girsang kepada Kejaksaan Agung.
Hingga akhirnya, Surya benar-benar kembali ke tanah air hari ini. Burhanuddin mengatakan Surya terbang dari Taiwan menggunakan penerbangan China Airlines C1761. Surya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 13.30 WIB.
“Kemudian tim kami melakukan penjemputan,” jelas Burhanuddin.
Menurutnya tim penyidik masih memeriksa Surya Darmadi. Kejaksaan, kata dia, berencana langsung melakukan penahanan terhadap konglomerat tersebut.
Seperti diketahui bahwa pihak Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Surya alias Apeng, sepanjang 2003-2022. Surya diketahui sudah tiga kali tak mengacuhkan panggilan Kejaksaan Agung usai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Surya juga dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun. Surya juga sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasil penyidikan menyebut Surya Darmadi menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.
Bos Duta Palma Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup
Pada sidang sebelumnya Piah Jaksa Penuntut Umum menuntut pemilik Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi hukuman penjara seumur hidup ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan terkait perkara dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022.
Menurut JPU, tindakan Surya Darmadi mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara Rp78,8 triliun, serta terdakwa juga melakukan tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022.
“Menyatakan terdakwa Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga primer,” kata JPU Kejagung, M Syarifuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 6 Februari 2023, dikutip dari Antara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” sambungnya.
Konstruksi pasal yang dikenakan ke Surya Darmadi, pertama Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian uang dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar uang yang dia dapatkan dari perbuatan pidana.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000,” tambah jaksa.
Jaksa menuturkan, jika terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum selain pidana seumur hidup atau mati dan tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun.
“Apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” jelas jaksa.
Perbuatan Surya Darmadi yang diduga melawan hukum adalah: Pertama, meminta agar pembukaan lahan di kawasan hutan Indragiri Hulu dapat disetujui Raja Thamsir Rachman untuk menjadi usaha perkebunan kelapa sawit.
Kedua, perusahaan milik Surya Darmadi diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Raja Thamsir, padahal tidak memiliki izin prinsip dan lahan tersebut berada dalam kawasan hutan.
Ketiga, perusahaan milik Surya Darmadi tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL), tetapi tetap diberikan izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit oleh Raja Thamsir. Lahan yang diberikan izin pun berada dalam kawasan hutan.
Keempat, selaku pemilik empat perusahaan yang melakukan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tapi tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan sehingga negara tidak memperoleh hak berupa pendapatan dari pembayaran dana reboisasi (DR), provisi sumber daya hutan (PSDH) dan sewa penggunaan kawasan hutan.
Kelima, secara khusus salah satu perusahaan Surya Darmadi tidak melengkapi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan
(IUP-P) namun melakukan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 1.551 hektare dan mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit seluas 9 hektare.
Keenam, Surya Darmadi selaku pemilik sejumlah perusahaan telah melaksanakan usaha perkebunan dalam kawasan hutan yang mengakibatkan rusaknya kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan.
Ketujuh, Surya Darmadi juga tidak mengikutsertakan petani perkebunan serta tidak membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan sebagai Peraturan Menteri Pertanian sehingga menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
“Hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh melalui PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari selanjutnya ditempatkan dan ditransfer ke PT Darmex Plantations dalam bentuk pembagian deviden, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal ke PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, PT Asset Pacific dan ke perusahaan lain milik terdakwa Surya Darmadi,” ungkap jaksa.
Dari perbuatannya yang membuka perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022, Surya Darmadi memperoleh keuntungan sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS (sekitar Rp117,617 miliar dengan kurs Rp 14.915) sehingga totalnya Rp7,71 triliun.
Atas keuntungan Rp7,71 triliun tersebut, Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2022 berupa pembelian tanah, properti, memberikan pinjaman kepada pihak yang terafiliasi, membiayai pembangunan pabrik hingga pembelian saham.
Surya Darmadi menilai tuntutan tersebut mengada-ada. Dia akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu, 15 Februari 2023.
Dari berbagai sumber/matahukum