Majelis Hakim Memvonis Bebas Terdakwa Petinggi Indosurya, June Indria
“Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, June Indria, dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh JPU dan divonis bebas oleh majelis hakim”
Mata-Hukum, Jakarta – Kasus penipuan dan penggelepan koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya membuat geger masyarakat karena nilai penggelapannya ditaksir mencapai Rp 106 triliun. Nilai ini menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia.
Kasus ini sejatinya sudah menjadi perhatian publik sejak beberapa tahun ke belakang, bermula pada medio 2020. Pada 24 Februari, beberapa nasabah mulai menerima surat dari koperasi Indosurya bahwa uang di deposito atau simpanan tidak bisa dicairkan. Uang itu baru bisa diambil 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nominal asset under management (AUM).
Dua minggu berselang, para nasabah mengaku menerima pemberitahuan via aplikasi pesan singkat bahwa penarikan tabungan dapat mulai 9 Maret 2020, namun dibatas maksimal Rp 1 juta per nasabah.
Pada pertengahan Maret lalu nasabah menerima undangan untuk bertemu dengan pihak KSP dan diminta memilih opsi pembayaran yang diinginkan dengan tempo pembayaran antara 3 tahun hingga 10 tahun, tergantung jumlah AUM
Setelahnya isu KSP Indosurya sempat mendingin sesaat, hingga pertengahan 2021 kembali menyeruak.
Kasus ini bahkan sampai ke parlemen, dengan DPR-RI memanggil Kementerian Koperasi dan terungkap Indosurya telah mengalami gagal bayar dan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kasus gagal bayar KSP Indosurya berujung pada penahanan tiga tersangka. Namun, ketiganya bebas dari penahanan pada pertengahan tahun lalu karena masa penahanan 120 hari sudah kadaluarsa. Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan Head Admin Indosurya, June Indri saat ini masih berstatus tersangka dan kasusnya masih berlanjut.
Terdakwa Divonis Bebas oleh Majelis Hakim
Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sudah memulai sidang sejak akhir tahun lalu. Terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa June Indria divonis lepas dari dakwaan atas kasus gagal bayar atau investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).
June divonis lepas karena disimpulkan bahwa unsur yang dimaksud ditujukan pada kegiatan yang dilakukan oleh orang perseorangan bukan korporasi.
“Yang harus bertanggung jawab adalah pengurus yang melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangannya,” ucap majelis hakim membacakan putusanya di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu 18 Januari 2023 lalu.
Setelah Hakim Ketua mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang-barang bukti diajukan di persidangan. Hakim juga memperhatikan pasal 191 ayat (2) undang-undang nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan
Hakim lalu memutuskan bahwa terdakwa June Indria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya. Terdakwa June Indria merupakan Head of Admin KSP Indosurya yang bertanggung jawab langsung kepada Hendry Surya dan membawahi 16 orang staf.
Sementara itu, dakwaan kedua mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ada tidaknya TPPU bergantung pada predicate crime, sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Pasal 69 UU TPPU tidak berarti tindak pidana asal tidak perlu dibuktikan. Pasal 68 UU TPPU berbunyi, “Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya”.
Majelis Hakim menyatakan, karena dakwaan pertama tidak terbukti maka dakwaan kedua juga tidak terbukti.
“Membebaskan terdakwa June Indria dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya,” kata Hakim.
Kuasa Hukum June Indria, Andreas Nahot Silitonga mengapresiasi keputusan Hakim. Sementara itu, salah satu korban KSP Indosurya, Christian sangat mengecewakan putusan ini, apalagi jika Henry Surya juga mendapatkan vonis (lepas) yang sama.
Christian menuturkan, pandangan Majelis Hakim itu tidak ada pengumpulan uang masyarakat secara ilegal tanpa izin, karena mereka (KSP Indosurya) mengumpulkan uang berdasarkan izin dari koperasi dan sah.
“Nasib korban mau seperti apa, ke mana lagi kami kaum lansia dan yang sakit-sakitan mau mendapatkan keadilan?,” tandasnya.
Terdakwa Kasus KSP Indosurya June Indria Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, June Indria, dengan hukuman 10 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang terdakwa June Indria dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa 13 Desember 2022.
“Tuntutan terhadap terdakwa June Indria atas perbuatannya melanggar Pasal 46 dengan (Jo) Pasal 55 dengan tuntutan 10 tahun penjara,” kata JPU membacakan tuntutannya.
Selain itu, June yang menjabat sebagai Head Admin KSP Indosurya juga didenda uang Rp 10 miliar.
“Terdakwa juga didenda sebesar Rp 10 miliar, dan juga subsidernya 6 bulan,” lanjut jaksa.
Sementara itu, June Indria yang mendengar tuntutan tersebut secara daring dari Rutan Pondok Bambu, terlihat tanpa ekspresi.
Dia terlihat sama saja, seperti saat mendengarkan JPU selama dua jam sebelumnya.
Dari layar daring, kedua tangan June Indria sesekali terlihat mengetik sesuatu.
Adapun June Indria menjadi terdakwa akasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, bersama dua orang lainnya, Henry Surya dan Suwito Ayub yang kini buron.
Penipuan KSP Indosurya disebut menjadi yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), jumlah kerugian itu didapat berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari uang yang dikumpulkan KSP Indosurya dari 23.000 nasabah.
Sebelumnya, June Indria dan Henry Surya didakwa dengan empat pasal yang sama. Namun, persidangan Henry Surya saat ini masih berguling di meja yang berbeda.