“Mantan Menlu Jerman, Annalena Baerbock: Rakyat Israel dan Palestina hanya akan hidup dalam perdamaian ketika mereka hidup berdampingan di dua negara berdaulat dan merdeka”
Mata Hukum, Jakarta – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi yang membahas soal “penyelesaian damai masalah Palestina” pada Selasa 3 Desember 2025 waktu setempat.

Mayoritas negara anggota PBB menyetujui resolusi yang menyerukan diakhirinya pendudukan (penjajahan) Zionis Israel atas Palestina.

Draf resolusi itu, seperti dilansir Anadolu Agency pada, Rabu 3 Desember 2025, disusun oleh Djibouti, Yordania, Mauritania, Qatar, Senegal, dan Palestina.

Resolusi itu disetujui setelah mendapatkan 151 suara dukungan, dengan hanya 11 suara menentang dan 11 suara lainnya memilih abstain.

Resolusi ini menegaskan kembali tanggung jawab PBB atas masalah Palestina, juga menyerukan diakhirinya pendudukan (penjajahan) oleh Zionis Israel sejak tahun 1967 silam
Mayoritas negara anggota PBB setuju menegakkan solusi dua negara.

Isi resolusi ini juga menuntut Israel untuk menghentikan aktivitas pembangunan permukiman di Tepi Barat dan mematuhi hukum internasional.
Mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) Jerman, Annalena Baerbock, yang menjabat sebagai Presiden Majelis Umum PBB saat ini, menyerukan tindakan yang lebih besar untuk menegakkan hak-hak rakyat Palestina dan solusi dua negara dengan Israel.

“Selama 78 tahun, rakyat Palestina telah kehilangan hak-hak asasi mereka yang tak terelakkan — khususnya, hak mereka untuk menentukan nasib sendiri. Sekarang, sudah saatnya kita mengambil tindakan tegas untuk mengakhiri kebuntuan yang telah berlangsung puluhan tahun ini,” ucapnya saat berbicara dalam rapat pleno Majelis Umum PBB pada, Selasa 2 Desember 2025, ketika negara-negara anggota PBB membahas resolusi tersebut.

Resolusi yang diadopsi Majelis Umum PBB ini juga mendesak dimulainya kembali negosiasi dan menyerukan negara-negara untuk tidak mengakui perubahan perbatasan, sembari meningkatkan bantuan kepada Palestina di tengah krisis kemanusiaan yang parah.

“Semua yang telah terjadi dalam dua tahun terakhir telah menggarisbawahi apa yang telah kita ketahui selama beberapa dekade. Konflik Israel-Palestina tidak dapat diselesaikan melalui pendudukan ilegal, aneksasi de-jure atau de-facto, pemindahan paksa, teror berulang, atau perang permanen,” kata Baerbock.
“Rakyat Israel dan Palestina hanya akan hidup dalam perdamaian, keamanan, dan martabat yang langgeng ketika mereka hidup berdampingan di dua negara berdaulat dan merdeka, dengan perbatasan yang diakui bersama dan integrasi regional yang utuh,” ujarnya.

