18.04.2026
Mata Hukum
Home » MAKI: Tersangka Korupsi CSR BI Tak Kunjung Ditahan “Pimpinan KPK” Hanya Bangga dengan OTT Receh
HukumNews

MAKI: Tersangka Korupsi CSR BI Tak Kunjung Ditahan “Pimpinan KPK” Hanya Bangga dengan OTT Receh

“Kordinator MAKI, Boyamin Saiman: OTT itu tiap hari bisa kok. Sama saja seperti mau berburu di kebun binatang, tiap hari mau OTT, kepala desa, camat, kepala dinas, DPRD, Bupati, Wali Kota, Gubernur pun bisa tiap hari”

Mata Hukum, Jakarta – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perode sekarang dibawah Komando Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Setyo Budiyanto makin melemah.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Matahukum pada, Rabu 8 April 2026.

Dalam kesempatan tersebut Boyamin menjelaskan bahwa, memang pimpinan KPK periode sekarang makin melemah dibandingkan dengan perode-perode sebelumnya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Dan kemarin lanjut pegiat anti korupsi itu, yang
kelihatan sangat fatal itu kalau saya, pengalian tahan rumah terhadap tersangka korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Berbaju tahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas tiba di gedung KPK

“Yang paling fatal pengalihan tahanan rumah Pak Yakud. Itu sungguh melemahkan lagi. Kelihatan KPK sangat tidak independen, sangat tidak berani,
sehingga diduga kena pengaruh sanas ini kemudian menjadi melemah”, ungkapnya.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Nasdem, Satori, tersangka korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK

Aktivis anti korupsi itu juga membeberkan, ada kasus yang diam diam ditutup oleh KPK.Kasus Dugaan korupsi tambang nikel Rp2,7 T Di-SP3 diam diam KPK

“Dan beberapa kasus ditutup seperti kasus Konawe Utara ditutup, sementara sekarang ditangani Kejaksaan Agung”, jelasnya.

Nanti kalau Kejaksaan Agung (Kejaksanagung) mampu menangani, wah ini lebih bahaya lagi bagi KPK lanjut Boyamin. Nampak bahwa KPK sangat tidak mampu secara kuantitas bahapun secara kualitas.

Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan (kanan) bersama Ketua Umum Partai Gerindra yang Presiden RI, Prabowo Subianto

Ada juga kasus korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kata Boyamin, kasus ini sepertinya pimpinan KPK tidak berdaya sehingga melemparkan bahwa terkait penahanan itu independensi penyidik.

Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi dana CSR BI dan OJK di Gedung KPK

“Berkaitan mencoba agak berani dengan DPR dalam kasus CSRBI, tapi sampai sekarang tidak jelas jendrungannya, ditahan aja enggak”, ucap Boyamin.

Jadi akhirnya lanjut Boyamin, para pimpinan KPK membanggakan dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) receh level Bupati, bahkan pernah juga yang kaitannya di bawahnya itu.

“Kejadian OTT di Sumatera, itu akhirnya kepala daerah nggak ada, hanya kepala dinas.

Ya memang menurut saya ini menjadi sesuatu yang sangat tidak membanggakan. Jadi tolong hentikan mulai sekarang berani dengan mempercepat proses kasus dugaan korupsi anggota DPR segera ditahan agar ada kepastian hukum.

“Kemudian ya kasus-kasus pembangun perkara, kasus case building, jangan OTT-OTT receh, nanti supaya kelihatan kerja terus nanti OTT lagi”, tutur Boyamin.

Kalau mau KPK kata Boyamin, itu tiap hari bisa kok OTT, sama saja seperti mau berburu di kebun binatang, tiap hari mau OTT, kepala desa, camat, kepala dinas, DPRD, Bupati, Wali Kota, Gubernur pun bisa tiap hari.

“Dan itu akhirnya hanya mengulang cerita gitu. Di sisi lain KPK itu kan ada unsur pencegahan, harusnya kan memaksa pemerintah daerah itu untuk tidak korupsi dengan membuat pengawasan yang bagus, perbaikan tata kelola gitu”, tegas Boyamin.

Jadi kata Boyamin, jangan bangga OTT. OTT ini betul betul malah merendahkan kualitas pemberantasan korupsi.

KPK: Penahanan tersangka kasus CSR BI independensi penyidik

Sebagai informasi bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan kapan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dilakukan adalah sepenuhnya kewenangan penyidik.

“Saya tidak bisa mengatakan (ditahan dalam waktu) dekat atau jauh, karena itu semuanya kembali kepada independensi daripada penyidik,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada, Rabu 8 April 2026.

Setyo mengatakan setelah tersangka ditahan, ada tenggat waktu yang harus dipatuhi oleh penyidik KPK dan dalam tenggat waktu tersebut tersangka harus dilimpahkan kepada jaksa untuk segera disidangkan.

“Kalau nunggu ya pastinya begini kalau sudah ditetapkan nanti pasti ada saatnya ada waktunya ya, kadang-kadang kan itu hanya berhubungan dengan masalah-masalah waktu, kemudian beberapa hal yang harus diprioritaskan terutama menyangkut yang sudah dilakukan upaya paksa, ada masa penahanan yang harus segera dituntaskan,” ujarnya.

Dua tersangka kasus CSR BI yang belum ditahan tersebut adalah anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.

Berita Terkait

Sosok Empat Ajudan Presiden Prabowo dari TNI AD, AL, AU, dan Polri

Farid Bima

Sempat Ditangkap, Polisi Bebaskan Lisa Mariana “Tersangka Video Porno”

Farid Bima

Majelis Umum PBB Dorong Pembentukan Negara Palestina, Serukan Israel Hentikan Genosida Warga Gaza

Farid Bima

Leave a Comment