Mami Linda Ngaku Istri Siri Jenderal Teddy Dituntut 18 Tahun Penjara oleh JPU Dikasus Tilep BB Narkoba

No Comment Yet

“Sementara mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut JPU lebih berat dibanding Linda. Doddy dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar”

Linda Pujiastuti alias Mami Linda atau Anita ‘Cepu’ dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Linda Pujiastuti alias Mami Linda atau Anita ‘Cepu’ dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penilapan dan penjualan narkoba jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumber) Irjen Pol Teddy Minahasa.

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa. (Istimewa)

Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin 27 Maret 2023.

“Menuntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliaran dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, bisa diganti dengan enam bulan penjara,” kata JPU membacakan tuntutannya.

Linda bersama dengan para tersangka lainnya saat berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (Istimewa)

JPU meyakini, Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia disebut terlibat dalam proses transaksi penjualan sabu dengan Teddy Minahasa dan menikmati hasil penjualannya.

Sementara mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut JPU lebih berat dibanding Linda. Doddy dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Linda Ngaku Istri Siri Jenderal Teddy Minahasa

Mami Linda berbaju tahanan saat dihadirkan dalam Konprensi pers yang digelar Polda Metro Jaya. (Istimewa)

Dalam persidangan sebelumnya, Linda sempat mengaku sering tidur bareng Irjen Teddy Minahasa saat melakukan surveilans di Laut Cina Selatan.

“Saya memang ada hubungan dengan pak Teddy biarpun beliau tidak mengakui kami setiap hari di kapal tidur bersama,” kata Linda, dalam persidangan, Rabu.

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa saat berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (Istimewa)

Selain kerap tidur bersama, Linda juga mengaku jika ia merupakan istri siri dari Teddy. Meski Teddy, lanjut Linda, tidak mengakui hal itu, namun ia hanya berbicara tentang fakta.

“Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakui,” ucap Linda.

Mami Linda saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Istimewa)

Linda menganggap jika perkara ini sebenarnya jebakan untuk dirinya, rasanya tidak mungkin lantaran selama perjalanan diatas kapal saat di Laut Cina Selatan, hubungan mereka baik-baik saja.

“Saya sangat keberatan kalau ini jebakan, saya dengan pak Teddy tidak ada masalah. Waktu saya ke Laut Cina dan saya tidak pernah berantem,” jelasnya.

Dibantah Kubu Teddy Minahasa

Kuasa hukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Anthony Djono menampik jika kliennya telah menikah siri dengan Mami Linda. Perbedaan agama antara Linda dengan Teddy, menjadi hal yang mendasar jika pernikahan itu tidak pernah terjadi.

“Dia itu kan (Linda) agamanya Kristen, Pak Teddy Minahasa kita tahu Muslim. Bagaimana kawin beda agama? Itu sangat nggak masuk akal ya,” kata Anthony, Kamis.
Anthony juga menyampaikan, jika pernikahan itu memang benar terjadi, maka Linda diminta untuk menunjukan bukti berupa foto pernikahan.

“Kita tantang, tunjukan dong foto nikahnya. Waktu nikah siapa keluarga yang hadir, wali nya siapa, jangan bicara tanpa bukti. Itu hoax ya,” ucap Anthony.

Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya.

Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.

Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Farid Bima
Up Next

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *